Pilkada Kaltim 2024

Pasangan Calon yang Bertarung di Pilkada Kaltim 2024 Wajib Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris, menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dana kampanye

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Kolase TribunKaltim.co
Bakal pasangan calon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024, Isran Noor–Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud–Seno Aji. 

Lebih lanjut, Suardi menegaskan bahwa RKDK yang dibuka harus atas nama pasangan calon dan terpisah dari rekening pribadi pasangan calon.

“RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau diganti,” imbuhnya.

Dana kampanye berbentuk dana, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilihan.

Pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon serta pasangan calon perseorangan wajib menutup RKDK pada bank umum.

Suardi juga mengingatkan bahwa terdapat ketentuan mengenai panjang jumlah karakter pada nama RKDK. 

“Maksimal 40 karakter termasuk spasi, namun ketentuan ini dapat dikecualikan sesuai dengan kebijakan bank umum yang dituju. Karakter tidak boleh mengandung simbol, termasuk mencantumkan gelar atau jabatan,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved