Pilkada Kaltim 2024
Pasangan Calon yang Bertarung di Pilkada Kaltim 2024 Wajib Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris, menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dana kampanye
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Lebih lanjut, Suardi menegaskan bahwa RKDK yang dibuka harus atas nama pasangan calon dan terpisah dari rekening pribadi pasangan calon.
“RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau diganti,” imbuhnya.
Dana kampanye berbentuk dana, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilihan.
Pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon serta pasangan calon perseorangan wajib menutup RKDK pada bank umum.
Suardi juga mengingatkan bahwa terdapat ketentuan mengenai panjang jumlah karakter pada nama RKDK.
“Maksimal 40 karakter termasuk spasi, namun ketentuan ini dapat dikecualikan sesuai dengan kebijakan bank umum yang dituju. Karakter tidak boleh mengandung simbol, termasuk mencantumkan gelar atau jabatan,” pungkasnya.(*)
3 Catatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, KPU Ingin Data Faktual |
![]() |
---|
Ungkap Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Nyatakan Siap Bertugas |
![]() |
---|
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim |
![]() |
---|
Pidato Rudy Mas'ud Usai Ditetapkan KPU Jadi Gubernur Terpilih, dari Takdir hingga PR Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.