Pilkada Kaltim 2024
Pasangan Calon yang Bertarung di Pilkada Kaltim 2024 Wajib Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris, menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dana kampanye
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pasangan calon yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris, menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dana kampanye.
Ia meminta seluruh KPU Kabupaten/Kota di Kaltim cermat dalam memantau penggunaan dana kampanye, untuk memastikan proses pemilu berjalan adil dan transparan.
Baca juga: Penjelasan KPU Kaltim soal Dana Kampanye Pilkada 2024, Ada Pembatasan Pengeluaran
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap tahapan dana kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pengelolaan dana ini akan diaudit secara ketat setelah kampanye selesai, sehingga tidak boleh ada penyimpangan,” terangnya, Kamis (19/9/2024).
Fahmi juga mengingatkan terkait transparansi dan kesetaraan perlakuan terhadap Pasangan Calon (Paslon) adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi.
“Setiap Paslon harus diperlakukan secara setara, baik dalam penggunaan dana maupun akses kampanye. Transparansi dalam penggunaan anggaran sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap KPU di Kabupaten/Kota segera melakukan sosialisasi kepada Paslon terkait pengelolaan dana kampanye.
Pasalnya, waktu kampanye yang semakin dekat dan hanya berlangsung sekitar 60 hari hingga 23 November 2024.
“Kita harus berkomunikasi dengan para Paslon sejak dini. Pastikan bahwa aturan kampanye dipahami dan diikuti semua pihak. Setiap paslon memiliki kesempatan yang sama, terutama dalam hal pengaturan jadwal kampanye,” tandasnya.
Selain itu, Fahmi menekankan pentingnya koordinasi antar divisi di KPU Kabupaten/Kota.
Jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kampanye atau pengelolaan dana, ia mengingatkan agar hal tersebut diselesaikan secara internal terlebih dahulu sebelum melibatkan KPU Kaltim.
“Jangan langsung membawa masalah ke KPU provinsi. Setiap KPU daerah harus mampu berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan di tingkat lokal. Kami di provinsi siap membantu, tapi pastikan upaya penyelesaian dilakukan terlebih dahulu di daerah,” pungkasnya.
Turut menambahkan, Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Kaltim, Suardi, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim sudah dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik, dan hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye sesuai dengan Pasal 11, 12, dan 14 pada PKPU.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan wajib membuka RKDK pada bank umum yang dapat berupa tabungan maupun giro,” imbuhnya.
3 Catatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, KPU Ingin Data Faktual |
![]() |
---|
Ungkap Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Nyatakan Siap Bertugas |
![]() |
---|
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim |
![]() |
---|
Pidato Rudy Mas'ud Usai Ditetapkan KPU Jadi Gubernur Terpilih, dari Takdir hingga PR Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.