Berita Nasional Terkini
Resmi, DPR Sahkan UU Kementerian Negara, Prabowo Bebas buat Kementerian tanpa Batas
Resmi, DPR sahkan UU Kementerian Negara. Prabowo bebas buat kementerian tanpa batas. Simak penjelasan lengkapnya
TRIBUNKALTIM.CO - Kamis (19/9/2024) DPR resmi resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara, dalam rapat paripurna.
Dalam UU Kementerian Negara, salah satu klausul yang diubah adalah jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden yang akan datang.
Dengan perubahan ini, maka seseuai dengan UU Kementerian Negara yang baru, Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024-2029 bebas membuat kementerian tanpa ada batasan.
Di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34.
Baca juga: PKS tak Targetkan Kursi Menteri di Kabinet Parabowo-Gibran Seperti Nasdem, Sekjen DPP: Santai Aja
Baca juga: Saat NasDem Tak Target Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran dan PPP Tak Masalah Jika Tak Kebagian
Baca juga: Bocoran Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Kader Muhammadiyah disebut dapat Kursi Menteri dan Wamen
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 beleid tersebut.
“Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34,” seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (20/9/2024).
Adapun dalam beleid baru, Pasal 15 tidak lagi membatasi presiden dalam membentuk kementerian yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan.
“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” dikutip dari Pasal 15 dalam beleid terbaru.
Dengan perubahan tersebut, presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian sesuai keinginannya.
Namun, dalam bab penjelasan angka 4 untuk Pasal 15 UU Kementerian Negara terbaru dijelaskan bahwa pembentukan kementerian, harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, selain itu pembentukan kementerian juga harus mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Adapun Pasal 13 ayat (2) mengatur pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, serta cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.

Selain itu, pembentukan kementerian juga perlu mempertimbangkan kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
Kalau Anggarannya Enggak Ada Bisa Apa?
Baca juga: PKB tak Berharap Dapat Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Cak Imin Sebut Belum Ditawari
Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo mengatakan, belum ada keputusan final terkait jumlah kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke depan.
Meskipun, dia mengakui bahwa ada keinginan untuk memisahkan nomenklatur sejumlah kementerian yang ada di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.
“Belum, itu (penambahan kementerian) masih wacananya, masih belum mengerucut ya, masih ada keinginan untuk ada kementerian perumahan sendiri, ada apa segala macam tapi itu masih (belum final),” kata Drajad mengenai calon Menkeu dalam program Gaspol Kompas.com yang tayang di YouTube Kompas.com pada 16 September 2024.
Dradjad mengungkapkan bahwa kementerian yang ada saat ini kerap tidak seharusnya disatukan karena standarnya sebenarnya berbeda.
Dia mencontohkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang seharusnya tidak disatukan.
Sebab, kehutanan dan lingkungan hidup tidak identik dari sisi akademis dan ilmiah.
“Kalau kita tarik kembali ke belakang, kehutanan, perikanan, kelautan itu semua bagian dari pertanian.
Pertanian dalam arti luas itu adalah semua yang terkait pemanfaatan tanaman, hewan, dan mikroorganisme.
Baca juga: PKB tak Berharap Dapat Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Cak Imin Sebut Belum Ditawari
Jadi, termasuk mikroorganisme, bio teknologi itu sebenarnya bisa masuk pertanian.
Dulu zaman Pak Harto (Soeharto), itu kementeriannya cuma satu kementerian pertanian,” ujarnya.
Menurut dia, pemanfaatan tanaman, hewan, dan mikroorganisme, tidak selalu berkaitan dengan lingkungan.
Sebab, lingkungan juga berurusan dengan bahan beracun dan berbahaya.
Lalu, mencakup urusan karbon, sampah, udara dan yang lainnya.
“Pak Jokowi memutuskan digabung, ya itu lebih sifatnya adalah adimistrasi pemerintahan, politik pemerintahan.
Kalau nanti diputuskan oleh Pak Prabowo itu dipisah, ya bagus juga karena lingkungan hidup itu luas sekali ya,” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Apalagi, Dradjad mengatakan, jika Indonesia ingin fokus pada transisi energi hijau dan masuk dalam perdagangan karbon.
Baca juga: Nama Mulai Mengerucut, Ketua Umum Partai Parlemen Otomatis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran?
“Itu memang harus spesial gitu karena standarnya saja beda.
Ini standar dia ramah lingkungan enggaknya itu beda (kehutanan dan lingkungan hidup),” ujarnya.
Demikian juga, dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang santer isunya bakal dipisah pada masa kepemimpinan Prabowo.
Dradjad mengatakan, kedua bidang tersebut memang berbeda.
Sebab, pekerjaan umum itu sebenarnya lebih mengurusi perihal air bersih, sanitasi hingga drainase.
Sedangkan perumahan rakyat lebih kepada penyediaan rumah.
“Jadi, ya kalau itu dipisah juga enggak masalah.
Kuncinya adalah ruang fiskalnya cukup,” kata Dradjad.
Baca juga: Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Bakal Diumumkan 20 Oktober, Gerindra Klaim Hanya Dapat Sedikit Kursi
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Gerindra Klaim hanya Dapat Sedikit Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco: Sudah Ada Namanya |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden-Wapres 20 Oktober, Bocoran Kabinet Prabowo-Gibran: Jumlah Menteri dan Kompetensi |
![]() |
---|
Bocoran Kabinet Prabowo-Gibran: Lulusan Taruna Nusantara, Tambahan Jumlah Menteri dan Zaken Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.