Ibu Kota Negara

Selain Presiden dan Wapres, Inilah Penghuni Pertama IKN Kaltim Sesuai Perintah Undang-Undang

Dalam rencana induk sebagai lampiran UU IKN, ada lima klaster yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Kaltim. 

Editor: Doan Pardede
HO/SEKRETARIAT PRESIDEN RI
IKN KALTIM - Presiden Joko Widodo saat bermalam, berkemah di titik nol IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam rencana induk sebagai lampiran UU IKN, ada lima klaster yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Kaltim

Di klaster pertama, ada Presiden, wakil presiden, kementerian, MPR, serta DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

Dikutip dari sarolangunkab.go.id, beberapa kementerian juga akan pindah di saat-saat pertama.

Di antaranya, Kementerian Koordinator yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves. Lalu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. 

Baca juga: 14.213 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS IKN 2024, Ini Link dan Cara Cek Pengumumannya

Klaster pertama pemerintahan mencakup kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja presiden dan wakil presiden secara langsung, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

Lalu kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN, yakni Kementerian Kominfo, Kementerian PUPR, dan Kementerian ATR/BPN.

Lalu alat pertahanan dan keamanan serta kementerian/lembaga negara yang mendukung penegakan hukum, seperti Kemenkumham, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya.

Serta lembaga negara independen dan badan publik, antara lain, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pemindahan ini, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) pada 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, saat memberikan paparan dalam acara 10 Years Global Movement Indonesian Diaspora di awal Juli lalu.

Bambang menuturkan, keppres tersebut akan diterbitkan pada semester I-2024.

IKN KALTIM - Presiden Jokowi bersama Presdien Terpilih Prabowo Subianto tengah berbincang usai menghadiri agenda pengarahan kepada perwira TNI-Polri seluruh Tanah Air, di Istana Negara, IKN, Kalimantan Timur.
IKN KALTIM - Presiden Jokowi bersama Presdien Terpilih Prabowo Subianto tengah berbincang usai menghadiri agenda pengarahan kepada perwira TNI-Polri seluruh Tanah Air, di Istana Negara, IKN, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN)

Saat ini intensitas pembangunan di wilayah IKN semakin meningkat.

Selain pembangunan fisik, pemerintah juga melakukan perbaikan kondisi lahan hijau di sekitar IKN. 

Termasuk pematangan lahan, pembangunan jalan akses logistik, intake air minum, hingga persemaian pohon untuk mengembalikan kejayaan hutan tropis Indonesia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved