Berita Viral

Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang Kalbar, PKS dan KPU Beri Penjelasan

Tersangka pencabulan anak dilantik jadi anggota DPRD Singkawang Kalimantan Barat, PKS dan KPU buka suara.

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Tersangka HA kasus asusila anak dibawah umur dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi dilantik DPRD Kota Singkawang, pada Selasa 17 September 2024 di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang. Tersangka pun tampak terlihat mengikuti prosesi pelantikan dan mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang terpilih periode 2024-2029. Tersangka pencabulan anak dilantik jadi anggota DPRD Singkawang Kalimantan Barat, PKS dan KPU buka suara. 

Sebelumnya, media sosial (medsos) dihebohkan dengan pelantikan H Herman sebagai anggota DPRD Singkawang pada Selasa selalu.

Pasalnya, Herman diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

Herman pun hingga kini belum ditahan.

Baca juga: Survei Pilkada Jabar 2024 Terbaru September, Dampak Anies Baswedan pada Elektabilitas Bacagub PKS

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang, Inspektur Satu Dedi Sitepu, membenarkan status H yang sudah menjadi tersangka.

Pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan polisi di Singkawang. H sendiri sudah dipanggil dua kali terkait kasus ini, tetapi dirinya mangkir.

Saat dikonfirmasi mengenai H yang tidak kunjung ditahan polisi, Dedi berdalih pihaknya tidak bisa melakukan hal itu.

”Bagaimana mau ditahan, diperiksa sebagai tersangka saja belum karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil,” ujar Inspektur Satu Dedi Sitepu seperti diwartakan Kompas.id.

”Yang jelas, masih berproses. Penyidikan tidak dihentikan. Ini, kan, masyarakat mengira yang bersangkutan dilantik (menjadi anggota DPRD Singkawang), terus tidak diproses. Tidak demikian, tetap kami proses,” tutur Dedi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang: PKS Buka Suara, KPU Akan Cek

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved