Berita Bontang Terkini

Satresnarkoba Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di Satimpo, Satu Masih Diburu

Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial FR (26) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Satimpo.

HO/POLRES BONTANG
TANGKAP PENGEDAR SABU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial FR (26) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Gunung Tambora, Kelurahan Satimpo, Senin (27/10/2025). (HO/POLRES BONTANG) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial FR (26) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Gunung Tambora, Kelurahan Satimpo, Senin (27/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,37 gram beserta alat hisap dan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Dugaan awal pengedar,” ungkap AKP Rihard Nixon, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Polres Bontang Bekuk Pengedar Narkoba Asal Pinrang dan Samarinda, 643 Gram Sabu Diamankan

Rihard menambahkan, selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa sedotan runcing, pipet kaca, dan ponsel yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku FR mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial HM yang kini masih diburu polisi.

“Rekannya berinisial HM, sedang dicari keberadaanya. Untuk barang bukti sabu, hanya satu poket yang dipesan untuk dijual kembali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Pasutri Bandar Sabu Diciduk Satpolair Polres Bontang, 95 Paket Narkoba dan Uang Rp11 Juta Disita

“Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” tegas Rihard.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan pelaku lain. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved