Ibu Kota Negara

Tarik Minat Investasi, Pemerintah Beri Insentif Pajak Bagi Investor di IKN Kaltim

Pemerintah membuka seluas luasnya untuk semua pihak berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).

Kompas.com/Hilda B Alexander
Kondisi terkini Istana Garuda dan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah membuka seluas luasnya untuk semua pihak berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah membuka seluas luasnya untuk semua pihak berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemerintah masih terus berusaha untuk mendatangkan investor ke IKN.

Terbaru, Otorita IKN menggelar agenda Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Kamis (19/09/2024).

Agenda tersebut dihadiri oleh 11 calon investor pelopor IKN.

Baca juga: Rencana Bandara IKN di Kaltim Buka Layanan Penerbangan Umrah dan Haji

Baca juga: Penampakan Pesawat TNI AU Mendarat di Bandara VVIP IKN Nusantara, Cek Hasil 3 Kali Uji Coba Landasan

Otorita IKN juga mengobral kesempatan investasi buat UMKM dan badan usaha perseorangan. 

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ada 101 dari 493 persil lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang ditawarkan.

"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," tutur Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.

Kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di IKN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Baca juga: Jelang Operasional Bandara VVIP IKN, TNI AU Gelar Uji Coba Gunakan 3 Pesawat

Proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

Ada pun tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektar.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi investor yang mau menanamkan modalnya di ibu kota negara baru tersebut.

Insentif pajak buat para investor IKN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeaan Di Ibu Kota Negara. Setidaknya, ada 9 insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikucurkan pemerintah buat penanam modal.

Baca juga: Viral! Istana Garuda di IKN Nusantara Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok yang Dibuang Pengunjung

Misalnya, insentif PPh final 0 persen buat UMKM. Wajib pajak dalam negeri yang menanamkan modal di IKN di bawah Rp 10 miliar tidak dikenakan tarif PPh Final atau 0 persen dari peredaran bruto usaha hingga 2035.

Berlaku juga untuk UMKM dengan penghasilan hingga Rp 50 miliar di IKN.

Gula-gula lain yang diberikan misalnya fasilitas pengurangan PPh badan akan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang tertuang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved