Ibu Kota Negara
Aturan Berkunjung ke IKN di Kaltim, Jangan Lupa Daftar di Aplikasi IKNOW, Kuota 300 Orang per Hari
Ketahui aturan berkunjung ke IKN di Kaltim, jangan lupa daftar di aplikasi IKNOW.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketahui aturan berkunjung ke IKN di Kaltim, jangan lupa daftar di aplikasi IKNOW.
Masyarakat umum dapat berkunjung ke IKN di Kaltim dan melihat Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara.
Secara resmi, IKN di Kaltim akan dibuka mulai Senin 16 September 2024, setiap hari pada pukul 09.00-17.00 WITA.
OIKN bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah menyiapkan panduan kunjungan yang komprehensif.
Baca juga: Rencana Bandara IKN di Kaltim Buka Layanan Penerbangan Umrah dan Haji
Panduan ini dirancang untuk memastikan pengalaman kunjungan yang nyaman, aman dan memuaskan bagi seluruh pihak.
Mengingat IKN saat ini masih dalam proses pembangunan dan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban serta keselamatan, jumlah pengunjung maksimal 300 orang per hari.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) https://ikn.go.id/IKNOW-IOS atau
Playstore (Android) https://ikn.go.id/IKNOW-ANDROID.
Apabila terdapat kendala dalam aplikasi, dapat mengubungi kontak IKNOW (082144376300).
Pengunjung juga bisa mengakses panduan kunjungan pada tautan berikut: https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara OIKN Troy Pantouw mengatakan, pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung perkembangan IKN sambil memastikan bahwa proses pembangunan tetap berjalan optimal.
"Panduan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melibatkan seluruh rakyat Indonesia dalam perjalanan pembangunan IKN," kata Troy.
Selama kunjungan, masyarakat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku seperti menggunakan transportasi umum yang disediakan pada titik kumpul, dan menjaga kebersihan.
Kemudian, dilarang merokok, dilarang memasuki area yang bukan sebagai area berkunjung dan mematuhi seluruh arahan dari petugas di lapangan.
Hal ini demi menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan selama masa kunjungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.