Berita Kaltim Terkini
4 Faktor Penyebab Warga Kaltim Belum Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Seharusnya relaksasi pajak 2024 ini berakhir pada 12 September lalu. Namun Bapenda Kaltim memberikan perpanjangan hingga 12 Oktober.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintan Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kaltim) memperpanjang relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Seharusnya relaksasi pajak 2024 ini berakhir pada 12 September lalu. Namun Bapenda Kaltim memberikan perpanjangan hingga 12 Oktober mendatang.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan, perpanjangan dilakukan sebab antusias masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi ini sangat meningkat pada pertengahan September 2024.
Ia menjelaskan, relaksasi sebelumnya dibarengi dengan sosialisasi secara door to door melalui media cetak dan elektronik maupun turun langsung ke lapangan.
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, 9 Lokasi Pembayaran Selain di Kantor Samsat
"Alhasil ternyata masyarakat banyak yang belum tahu ada relaksasi. Makanya menuju akhir program kemarin (September) antrian di samsat-samsat kita membludak hingga malam. Makanya ada kebijakan diperpanjang," tegas Ismiati saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Selasa (24/9/2024).
Selain membayar tunggakan pajak, Ismiati juga mendorong agar masyarakat memanfaatkan bea balik nama yang dalam satu bulan ini juga digratiskan.
Sebab jelasnya saat ini Provinsi Kalimantan Timur sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.
"Kalau belum balik nama, kalau pemilik baru kena tilang ETLE, tagihannya akan ke pemilik lama. Kan kasihan," jelasnya.
Penyebab Warga Belum Bayar Pajak
Disinggung mengenai persentase ketaatan pajak masyarakat Kaltim, Ismiati menjelaskan banyak indikator yang harus disikapi secara bijak oleh pemerintah.
Sebab jelasnya, di luar yang memang lalai, masih banyak faktor lain yang menjadi penyebab warga belum membayar pajak.
Yakni
- Mulai dari permasalah ekonomi sehingga tidak mampu membayar pajak;
- Kendaraan hilang karena dicuri dan kini menjadi barang bukti di kepolisian;
- Dijual kepada petani pedalaman dan tidak digunakan untuk mobilisasi ke kota;
- Kondisi rusak di bengkel atau dijadikan besi tua.
"Makanya kami imbau laporkan bila kendaraan hilang, rusak dan lain sebagainya. Sehingga kita tahu data nyata kendaraan yang masih dimanfaatkan," tegas Ismiati.
Baca juga: 32 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Buruan Manfaatkan Promo HUT Kemerdekaan RI
Untuk menyosialisasikan imbauan tersebut, Bapenda Kaltim tengah menjalankan program Data Desa Presisi untuk mengetahui secara pasti berapa sesungguhnya kendaraan yang dimanfaatkan dan taat pajak.
"Kemarin kami sudah coba meneliti di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ke depan kita perluas lagi pendataan desa presisi ini," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.