Kamis, 30 April 2026

Pengukuhan Pjs di Kaltim

Daftar Nama Enam Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Timur

Inilah daftar nama enam penjabat sementara bupati dan wali kota di Kalimantan Timur.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Rita Lavenia  
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat mengukuhkan 6 Pjs bupati dan wali kota, Rabu (25/9/2024) hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Enam pejabat tingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dikukuhkan sebagai penjabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota, Rabu (25/9/2024).

Sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 - 4088 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Penjabat Wali Kota pada Provinsi Kalimantan Timur,  keenam nama tersebut adalah sebagai berikut:

1. H.M. Syirajudin yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Daerah Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur menjadi Pjs. Bupati Paser.

2. Sufian Agus yang menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur menjadi Pjs. Bupati Berau.

3. Bambang Arwanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur menjadi Pjs. Bupati Kutai Kartanegara.

Baca juga: Profil Bambang Arwanto, dari Dinas ESDM Kaltim ke Kursi Pjs Bupati Kutai Kartanegara

4. Agus Hari Kesuma yang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur menjadi Pjs. Bupati Kutai Timur.

5. Munawwar yang menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur menjadi Pjs. Wali Kota Bontang.

6. Ahmad Muzakkir yang menjabat Kepala Pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur menjadi Pjs. Wali Kota Balikpapan.

"Mereka semua birokrasi. Tetap menjabat jabatan masing-masing karena kan hanya dua bulan. Tapi akan kita tunjuk Plh (pelaksana harian)," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik.

Baca juga: Kepala Kesbangpol Kaltim akan Jadi Pjs Bupati Berau Selama 60 Hari

Ia juga menegaskan bahwa semua Pjs ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI yang membentuk tim sendiri.

"Harapan kita enam Pjs ini segera menjalankan ketentuan yang ada dalam SK masing-masing. Kuncinya membangun dan menjaga komunikasi dengan seluruh forkopimda dan element masyarakat," kata Akmal Malik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved