Breaking News

Berita Paser Terkini

Polres Paser Amankan 68 Unit Motor Tidak Sesuai Spesifikasi, Pengguna Kendaraan Didominasi Pelajar

Polres Paser amankan 68 unit motor tidak sesuai spesifikasi, pengguna kendaraan didominasi pelajar.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Satlantas Polres Paser mengamankan puluhan unit motor selama bulan September ini. Motor-motor ini tampak terparkir di Mapolres Paser, Rabu (25/8/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser telah mengamankan 68 unit kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi.

Puluhan kendaraan tersebut berdasarkan hasil pengamanan yang dilakukan oleh Polres Paser selama bulan September ini, Rabu (25/9/2024).

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Paser AKP Toni Joko Purnomo mengatakan, kendaraan yang diamankan tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin pengamanan pengaturan (Pamtur) lalu lintas pada pagi maupun sore harinya.

"Kita selalu melakukan pengamanan, terlebih banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui call center Kapolres Paser perihal banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spek," terang Toni.

Baca juga: Satlantas Polres Paser Periksa Kelayakan Kendaraan Angkutan Umum Pasca Kecelakaan Maut 

Dari keluhan itu, Satlantas Polres Paser melakukan penindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan speknya.

"Saat pamtur pagi maupun sore hari di beberapa lokasi utamanya tempat keramaian, anggota lalu lintas mendapati sepeda motor yang tidak sesuai spek maka akan langsung dihentikan dan di cek dokumen kendaraannya, utamanya kendaraan yang mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya. 

Dalam kurung waktu satu bulan ini, sambung Toni, Satlantas Polres Paser telah menindak 68 kendaraan roda yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pengguna kendaraan yang ditindak kebanyakan dari kalangan pelajar yang menggunakan kendaraan roda dua ke sekolah. 

"Ada 68 kendaraan yang sudah kami amankan di September ini, kebanyakan pengendara yang kami tindak dari kalangan pelajar. Mereka ini, memakai motor dengan knalpot tidak sesuai spek sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat saat melintas di jalan," ungkapnya.

Baca juga: Hadirkan Ustaz Dasad Latif, Ribuan Warga Ikuti Tabligh Akbar Pilkada Damai 2024 Polres Paser

Untuk pelajar yang ingin mengambil kembali kendaraan miliknya, harus didampingi oleh guru maupun wali kelasnya di masing-masing sekolah. 

Hal itupun berlaku bagi pemuda yang kendaraannya diamankan, juga harus didampingi orang tua mereka untuk mengambil kendaraannya. 

"Agar para orang tua, guru maupun wali kelas tau dan menyaksikan bahwa putra-putri mereka menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi," imbuhnya. 

Tidak cukup sampai di situ, pemilik kendaraan juga harus membawa knalpot bawaan atau yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Harus bawa knalpot yang asli, kami juga sudah siapkan gerinda untuk mereka agar mereka memotong sendiri knalpot yang tidak sesuai speknya itu dan menggantinya langsung di tempat," tandasnya.

Dari 68 kendaraan roda dua yang diamankan oleh Polres Paser dengan metode hunting sistem itu, semuanya diberikan sanksi tegas berupa tilang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved