Berita Paser Terkini
Polres Paser Bekuk Pelaku Pencurian Tas di RSUD Panglima Sebaya, Beraksi saat Korban Tidur Terlelap
Polres Paser bekuk pelaku pencurian tas di RSUD Panglima Sebaya, beraksi saat korban tidur terlelap.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan pelaku pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya.
Sebelumnya, salah satu keluarga pasien RSUD Panglima Sebaya Paser kehilangan tas selempang saat tidur di lorong ruang bersalin pada 29 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wita.
Tas selempang itu berisikan barang berharga berupa 1 handphone android, uang tunai Rp2 juta, serta surat berharga lainnya.
Korban bernama Ujang Suryana (65), warga Suliliran Baru.
Kala itu ia mulai terlelap pada pukul 23.00 Wita bersama kedua saudaranya.
Kemudian sekitar pukul 03.00 Wita, korban terbangun dan baru menyadari bahwa tas miliknya sudah raib.
Baca juga: Bupati Paser Ingatkan Pentingnya Kondisi Ekonomi Nasional jadi Rujukan dalam Penyusunan Anggaran
Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi S Saputro mengatakan, korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak keamanan RSUD Panglima Sebaya.
"Petugas bersama korban sempat mencari tas itu di sekitar rumah sakit, namun hasilnya nihil. Barulah dilakukan pemeriksaan CCTV, dan di rekaman terlihat seorang laki-laki mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan dekat terlapor saat tertidur," terang Helmi, Rabu (7/8/2024).
Dari kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Paser untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Beberapa hari setelah kejadian, identitas pelaku baru diketahui tepatnya pada 3 Agustus lalu dan pelaku berinisial MN (30) yang berasal dari Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng," tambahnya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.40 Wita, Unit Jatanras Polres Paser berhasil membekuk pelaku di tempat tinggal kerjanya yang berdampingan dengan Terminal Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.
Baca juga: Jelang HUT Kemerdekaan RI, Rutan Tanah Grogot Paser Usul 474 WBP Raih Remisi
Pelaku kemudian diinterogasi Unit Jatanras Polres Paser dan mengakui perbuatan yang sudah dilakukannya.
"MN mengaku bahwa uang yang dicurinya itu sudah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari. Kalau handphone yang dicurinya masih disimpan di kamarnya," tutup Helmi.
Atas tindakan yang dilakukan, MN disangkakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan 9 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.