KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim

Usai Geledah Rumah Awang Faroek Ishak, KPK Geledah Kantor DPMPTSP Kaltim, Bawa 3 Koper dan 1 Kardus

Usai geledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, KPK geledah kantor DPMPTSP Kaltim, bawa 3 koper dan 1 kardus.

TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Kantor DPMPTSP Kaltim di Jalan Basuki Rahmat Nomor 56. Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota digeledah KPK, Rabu (25/9/2024) sore. Usai geledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, KPK geledah kantor DPMPTSP Kaltim, bawa 3 koper dan 1 kardus. 

"Informasi yang kami dapatkan bukan surat perintah penyidikan (spindik) umum, jadi sudah ada tersangkanya.

Ada beberapa tersangka tapi nanti jelasnya kita tunggu ya untuk rilis resminya," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Baca juga: 7 Fakta Terbaru Rumah Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda yang Digeledah KPK

Kasus Baru

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur merupakan kasus baru.

Meski demikian, Nawawi tak menyebutkan secara detail perkara yang tengah diusut KPK.

"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Nawawi hanya mengatakan, kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan. 

"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak l di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di propinsi Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Meski demikian, Tessa belum bisa menjelaskan secara detail terkait perkara yang tengah diusut yang melibatkan Awang Faroek.

"Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," ucap dia. (TribunKaltim.co/Muhammad Said/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved