Awang Faroek Ishak Tersangka
BREAKING NEWS: Awang Faroek Ishak Tersangka dan Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Kasusnya
BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak ditetapkan tersangka dan dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
TRIBUNKALTIM.CO - BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak ditetapkan tersangka dan dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Awang Faroek Ishak sebagai tersangka.
Tak sendiri, ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga mencegah mantan Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Kaltim dari Samarinda ke Tenggarong, Kadis ESDM: Cari Data Terkait Awang Faroek
Awak Faroek dicegah bersama dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Pencegahan ke luar negeri terhadap Awang Faroek Ishak dkk sejalan dengan telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.
Baca juga: Bambang Arwanto Tidak Bantah KPK Sambangi ESDM Kaltim, Cari Data Tahun 2015-2018
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota telah digeledah tim penyidik KPK.
Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.- (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Bepergian ke Luar Negeri
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.