Berita Nasional Terkini

Fakta-fakta Tia Rahmania Viral Batal jadi Anggota DPR Usai Dipecat PDIP, Bakal Siapkan Langkah Hukum

Inilah fakta-fakta Tia Rahmania viral gagal dilantik jadi anggota DPR RI Dapil Banten dan digantikan oleh Bonnie Triyana.

instagram/@tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania, viral anggota DPR RI Dapil Banten batal dilantik usai dipecat PDIP, ini fakta-faktanya. 

Peristiwa yang viral di media sosial itu bermula ketika Gufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara.

Dirinya turut memaparkan Indeks Integritas Nasional 2023 serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.

"Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur.

Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga, tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat," kata Ghufron.

Namun, paparan Ghufron dihentikan oleh Tia Rahmania.

"Saya Tia Rahmania, PDI Perjuangan, Banten 1, kenapa saya tidak membuka jaket ini, karena KPK ini adalah lembaga yang  didirikan oleh Presiden Kelima Republik Indonesia, Ketua Umum Kami, Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Tia.

"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja," ungkap Tia. 

"Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN? Bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain, Bapak bisa lolos?" bebernya. 

Ia menegaskan, Nurul Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral.

Tia juga meminta panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel. 

"Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ghufron dinilai telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Baca juga: Jumlah Komisi di DPR RI Bakal Bertambah Imbas Bengkaknya Kabinet Prabowo-Gibran

Nurul Ghufron Langgar Etik

Dikutip dari Kompas.com, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved