Berita Nasional Terkini

Fakta-fakta Tia Rahmania Viral Batal jadi Anggota DPR Usai Dipecat PDIP, Bakal Siapkan Langkah Hukum

Inilah fakta-fakta Tia Rahmania viral gagal dilantik jadi anggota DPR RI Dapil Banten dan digantikan oleh Bonnie Triyana.

instagram/@tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania, viral anggota DPR RI Dapil Banten batal dilantik usai dipecat PDIP, ini fakta-faktanya. 

Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dengan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan bahwa Nurul Ghufron melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. 

Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.

Akibat pelanggaran ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK.

Selain teguran tertulis, sanksi juga mencakup pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," kata Tumpak. Sebelumnya, Ghufron diproses etik karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.

 Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.

Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.

“Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan. Menurut Ghufron, karena terjadi pada 2022, kasus itu seharusnya sudah kedaluwarsa karena baru dilaporkan pada 2023.

Sosok Tia Rahmania

Tia merupakan anak dari mantan Bupati Barito Putra almarhum H Badaruddin. 

Ia lahir di Palangkaraya pada 3 Maret 1979. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved