Pilkada Kaltim 2024
Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Simak Aturan dan Larangannya
Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai tepatnya sejak Rabu 25 September 2024
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai tepatnya sejak Rabu 25 September 2024.
Pasca para pasangan calon kepala daerah menerima nomor urut, masa kampanye pun dimulai.
Mengacu PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Masa kampanye yang berlangsung sekitar 60 hari ini, jadi momen dan tahapan penting sebelum pemilih memberikan suaranya pada 27 November 2024.
Kampanye bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih, yang diharapkan dapat mencerminkan demokrasi yang sehat di Pilkada 2024.
Aturan kampanye Pilkada diatur oleh KPU melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menetapkan sejumlah regulasi dan batasan selama masa kampanye.
Kampanye dilaksanakan partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, atau gabungan partai politik dan tim kampanye.
Baca juga: PDIP Tolak saat KPU Ingin Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, PKS Setuju Asal . . .
Baca juga: Resmi! Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Lengkap Tanggal, Aturan PKPU Kampanye Pilgub Pilbub Pilwalkot
Anggota masyarakat juga dapat menjadi peserta kampanye, namun tidak boleh ikut serta dalam kegiatan politik selain sebagai peserta kampanye.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan pesannya saat Deklarasi Pilkada Damai yang berlangsung di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Selasa (24/9/2024) lalu.
Ia ingin Pilkada menjadi sebuah adu visi, misi, gagasan, serta program-program dari setiap calon adalah hal yang diharapkan untuk menarik dukungan pemilih.
Namun, ia menekankan bahwa dinamika ini tidak boleh merusak nilai-nilai persaudaraan yang telah terjalin di masyarakat.
"Pemilu bukan alasan untuk melakukan kampanye dengan cara-cara yang tidak baik. Jangan sampai perhelatan lima tahunan ini menodai hubungan persaudaraan di tengah masyarakat," ujarnya.
Afifuddin juga mengajak seluruh pasangan calon untuk bersaing secara sehat, menjual program dan gagasan mereka dengan cara yang positif dan sesuai dengan semangat deklarasi damai.
"Hindari kampanye negatif, ujaran kebencian, serta saling menjelek-jelekkan antar calon," pintanya.
Berikut aturan yang harus dipatuhi selama Kampanye Pilkada 2024:
1. Kampanye harus dilaksanakan sebagai bentuk pendidikan politik yang bertanggung jawab.
2. Tujuan kampanye adalah meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
3. Kampanye dilakukan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
Kampanye juga dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
4. Kampanye hanya boleh diikuti oleh anggota masyarakat yang sah sebagai peserta.
5. Materi kampanye harus memuat visi dan misi pasangan calon yang sesuai dengan rencana pembangunan daerah.
6. Selain visi dan misi, program kerja calon juga harus disampaikan kepada masyarakat.
Materi kampanye dapat disampaikan secara tertulis atau lisan, dengan penyampaian yang sesuai.
Selain aturan yang harus dipatuhi, ada pula larangan yang wajib diperhatikan oleh para pasangan calon dan tim kampanye.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi berat.
Larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 yang wajib diperhatikan, yakni:
1. Tidak boleh mempertanyakan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau calon kepala daerah dilarang.
Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, atau mengadu domba partai politik atau masyarakat.
3. Tidak boleh menggunakan kekerasan atau mengancam masyarakat.
Kampanye tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
4. Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah atau daerah untuk kampanye.
Tidak boleh menggunakan tempat ibadah atau pendidikan untuk kegiatan politik.
Pawai kampanye dilarang dilakukan di jalan raya dengan berjalan kaki atau kendaraan.
5. Dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
KPU juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong di wilayah yang hanya memiliki satu calon.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto berpesan agar masyarakat ikut dalam mengawal Pilkada yang jujur dan berintegritas.
Baca juga: KPU Kaltim Tetapkan soal APK Pilkada 2024, Saat Kampanye dan Aturan Ukurannya
Peran aktif masyarakat dan media sangat penting dalam mengawal tumbuhnya pendidikan politik yang sehat, terutama dalam mencegah penyebaran informasi hoaks, kampanye hitam, SARA, dan isu–isu lainnya yang berpotensi muncul saat Pilkada.
Hal ini diperlukan dengan memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat.
Media perannya sangat penting dalam menyampaikan informasi ini kepada publik, tentu kami berharap informasi yang disampaikan bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam momen Pilkada ini,” singkatnya. (*)
3 Catatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, KPU Ingin Data Faktual |
![]() |
---|
Ungkap Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Nyatakan Siap Bertugas |
![]() |
---|
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim |
![]() |
---|
Pidato Rudy Mas'ud Usai Ditetapkan KPU Jadi Gubernur Terpilih, dari Takdir hingga PR Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.