Pilkada 2024

PDIP Tolak saat KPU Ingin Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, PKS Setuju Asal . . .

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menolak Sirekap untuk Pilkada 2024

KPU.go.id
Mengenal aplikasi Sirekap. Usai digunakan di Pilpres dan Pemilu, KPU akan gunakan lagi Sirekap untuk Pilkada 2024. PDIP menolak, PKS setuju asalkan.. 

TRIBUNKALTIM.CO - Respons PDIP saat KPU akan gunakan lagi Sirekap untuk Pilkada 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menolak alat bantu penghitungan suara, yakni Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dipakai untuk Pilkada serentak 2024.

Sedangkan, PKS setuju dengan penggunaan Sirekap namun dengan catatan.

Deddy dari PDIP menilai, Sirekap tak layak untuk dipakai menghitung suara jika berkaca pada Pilpres 2024 lalu.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Jabar 2024, Dedi Mulyadi Dapat Limpahan Suara Pendukung RK

 "Itu (Sirekap) kan tidak reliable dan diakui sendiri sama mereka akhirnya ditutup," kata Deddy, kepada Tribunnews.com pada Rabu (25/9/2024).

Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024.
Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024. (KOMPAS)

Anggota Komisi VI DPR RI mengingatkan agar persoalan penggunaan Sirekap di Pilpres tak terjadi di Pilkada.

"Ya, ada banyak masalah di sana yang belum terjawab. Terus kenapa mereka pakai lagi? Apa mau mengulang kejadian waktu Pilpres kemarin," ujar Deddy.

Deddy meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memaksakan untuk memakai Sirekap di Pilkada.

"Ini kan nyari ribut namanya KPU ini kalau masih pakai Sirekap-Sirekapan, enggak boleh itu dipakai lagi sebelum diaudit dengan benar," ucapnya.

Apalagi, kata dia, KPU hingga kini belum mempertanggungjawabkan penggunaan Sirekap yang bermasalah di Pilpres 2024 kepada DPR dan masyarakat.

"Gimana wong barang rongsokan, barang gagal masih mau dipakai. Ini kan enggak belajar atau emang masih mau nipu lagi gitu lho," tegas Deddy.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan Sirekap akan kembali digunakan untuk Pilkada 2024.

Padahal, Sirekap sempat bermasalah pada Pilpres dan Pileg. Sebab, terjadi perbedaan angka atau data yang tertera dalam form C1 dengan hasil Sirekap yang sudah terupload. 

"Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi," kata Idham, dalam dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Respons PKS

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved