Pilkada 2024
Bolehkah Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka di Pilkada 2024? KPU Persilakan Lawan Politik Gugat
Bolehkah calon kepala daerah berstatus tersangka di Pilkada 2024? KPU persilakan lawan politik untuk menggugat.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini tahapan Pilkada 2024 tengah berlangsung, KPU telah menetakan pasangan calon (paslon) dan nomor urut masing-masing
Bolehkah calon kepala daerah berstatus tersangka maju Pilkada 2024?
Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin meminta lawan politik calon kepala daerah yang berstatus tersangka, tapi bisa lolos ke kontestasi Pilkada 2024, untuk menggugatnya.
Ketua KPU, Afifuddin mempersilakan calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu digugat.
Baca juga: Kapan Pilkada Serentak 2024? Inilah Jadwal Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati di Indonesia
Baca juga: Resmi! Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Lengkap Tanggal, Aturan PKPU Kampanye Pilgub Pilbub Pilwalkot
Baca juga: Anies Belum Putuskan Dukung Paslon di Pilkada Jakarta, Nilai Apa yang akan Diperjuangkan
Adapun KPK telah melaporkan kepada KPU bahwa ada bakal calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.
"Iya, pasti. Jadi pasti digugat. Pasti digugat calon lawannya, kok dia ditetapkan, misalnya," ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Afif menjelaskan, jika seorang calon kepala daerah berstatus tersangka, maka seharusnya orang itu tidak ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pilkada.
Dia menyebut, orang yang pernah dipidana selama 5 tahun pun juga tidak boleh ikut menjadi peserta Pilkada 2024.
"Kalau dia sudah tersangka dan memang enggak memenuhi syarat, kemarin harusnya enggak ditetapin, gitu loh. Kan gitu.
Pas penetapan itu, dia sudah enggak ditetapin dong," tuturnya.
"Karena pernah terpidana 5 tahun kan dia enggak ditetapkan.
Kalau dia ditetapkan, KPU yang salah," imbuh Afif seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

KPK akan Surati KPU
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Ketua Umum GP Ansor Titip Pesan Ini saat Hadiri Kuliah Umum di Unmul
Tessa mengatakan, KPK saat ini masih memproses surat terkait bacakada yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud.
Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU.
Mengingat, sesuai dengan kebijakan KPK, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi beserta rincian perkaranya akan diumumkan saat dilakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan tetap melakukan proses penegakan hukum terhadap bacakada yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Baca juga: Termasuk Jateng dan Jakarta, Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Serentak, Tanggal dan Bulan Pelaksanaan
Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan tersebut tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024.
"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung," kata Tessa, Selasa (3/9/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
Ia juga memastikan penyidikan yang berjalan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut.
Proses hukum di KPK, lanjut ia, juga akan berjalan sesuai dengan jadwal dan rencana penyidikan yang disusun, termasuk proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.
"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Daftar 37 Paslon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Tetap Ikut Debat dan Undi Nomor Urut
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.