Tribun Kaltim Hari Ini
KPK Tetapkan Awang Faroek jadi Tersangka atas Dugaan Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Ya, Awak Faroek dicegah bersama dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun
2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI,
DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Pencegahan ke luar negeri terhadap Awang Faroek Ishak dkk sejalan dengan telah dimulainya penyidikan
kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan
(IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.
Baca juga: Fakta-fakta Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Jadi Tersangka KPK hingga Dicegah ke Luar Negeri
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kalimantan Timur mulai Senin
(23/9).
Dari pantauan TribunKaltim.co, KPK melakukan penggeledahan di dua kota yakni Samarinda, ibukota Kaltim dan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Rabu (25/9).

Bermula dari kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan,
Samarinda Kota digeledah tim penyidik KPK.
Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (23/9) malam hingga Selasa (24/9) dini hari.
Dari Pantauan Tribun Kaltim, penggeledahan di rumah Awang Faroek Ishak berlangsung selama lima jam,
mulai sekira pukul 20.00 WITA.
Sekitar pukul 00.35 WITA dini hari, rombongan KPK keluar dari rumah pribadi AFI.
Terpantau 6 orang pria berbadan tegap berpakaian sipil keluar bersama 1 orang perempuan berpakaian
hoody berwarna abu–abu menutup bagian kepalanya.
Mereka membawa enam tas, terdiri dari empat ransel dan dua koper, kesemuanya berkelir hitam.
Seluruh koper dan ransel yang dibawa dari dalam rumah itu, kemudian disusun pada mobil jenis minibus
yang berjejer di depan rumah Awang Faroek Ishak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.