Awang Faroek Ishak Tersangka

Fakta-fakta Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Jadi Tersangka KPK hingga Dicegah ke Luar Negeri

Fakta-fakta mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak jadi tersangka KPK hingga dicegah ke luar negeri.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI). Fakta-fakta mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak jadi tersangka KPK hingga dicegah ke luar negeri. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Fakta-fakta mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak jadi tersangka KPK hingga dicegah ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Awang Faroek Ishak sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, DDWT dan ROC.

Penyidik KPK menemukan bukti dokumen saat penggeledahan rumah Awang Faroek Ishak.

KPK mengungkapkan penyidikan kasus tersebut terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

KPK juga mencegah mantan Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Baca juga: Terjawab Kasus Awang Faroek Ishak hingga Jadi Tersangka, KPK: Pengurusan Izin Usaha Pertambangan

Awang Faroek Ishak dicegah bersama dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI).TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI).TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON (Kolase TribunKaltim.co)

Pencegahan ke luar negeri terhadap Awang Faroek Ishak dkk sejalan dengan telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

Baca juga: Bambang Arwanto Tidak Bantah KPK Sambangi ESDM Kaltim, Cari Data Tahun 2015-2018

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Tessa.

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah Awang Faroek Ishak (AFI) di Samarinda.

Bukti yang ditemukan adalah dokumen pengurusan izin tambang di Kaltim.

KPK diketahui menggeledah rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"BB (barang bukti, red) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved