Tribun Kaltim Hari Ini
KPK Tetapkan Awang Faroek jadi Tersangka atas Dugaan Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Ya, Awak Faroek dicegah bersama dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun
2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI,
DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Pencegahan ke luar negeri terhadap Awang Faroek Ishak dkk sejalan dengan telah dimulainya penyidikan
kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan
(IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.
Baca juga: Fakta-fakta Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Jadi Tersangka KPK hingga Dicegah ke Luar Negeri
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kalimantan Timur mulai Senin
(23/9).
Dari pantauan TribunKaltim.co, KPK melakukan penggeledahan di dua kota yakni Samarinda, ibukota Kaltim dan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Rabu (25/9).
Bermula dari kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan,
Samarinda Kota digeledah tim penyidik KPK.
Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (23/9) malam hingga Selasa (24/9) dini hari.
Dari Pantauan Tribun Kaltim, penggeledahan di rumah Awang Faroek Ishak berlangsung selama lima jam,
mulai sekira pukul 20.00 WITA.
Sekitar pukul 00.35 WITA dini hari, rombongan KPK keluar dari rumah pribadi AFI.
Terpantau 6 orang pria berbadan tegap berpakaian sipil keluar bersama 1 orang perempuan berpakaian
hoody berwarna abu–abu menutup bagian kepalanya.
Mereka membawa enam tas, terdiri dari empat ransel dan dua koper, kesemuanya berkelir hitam.
Seluruh koper dan ransel yang dibawa dari dalam rumah itu, kemudian disusun pada mobil jenis minibus
yang berjejer di depan rumah Awang Faroek Ishak.
Tak ada jawaban ketika ditanya terkait penggeledahan yang dilakukan hingga dini hari ini tersebut.
Lalu pada esoknya, Rabu (25/9) KPK juga menggeledah Kantor Dinas DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim.
Penggeledahan KPK dilakukan dengan 8 orang penyidik, dengan 3 orang penyidik menggunakan pakaian
batik.
Sekira pukul 18.00 WITA, tim penyelidik KPK keluar dari kantor DPMPTSP di Jl. Basuki Rahmat Nomor 56. Kelurahan Pelabuhan.
Mereka membawa membawa 3 koper dan 1 kardus.
Penggeledahan juga berlangsung di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di
Samarinda.
KPK menggeledah mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 20:00 WITA atau sekitar 10 jam. KPK membawa satu koper dari kantor tersebut.
Penggeledahan di Kukar
Di hari yang sama, Rabu (25/9), rupanya penyidik lembaga antirasuah juga melakukan aksinya di
Tenggarong, Kabupaten Kutau Kartanegara.
KPK menyambangi rumah RS mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007.
Jarak Samarinda-Tenggarong cukup dekat hanya berkisar kurang lebih 1 jam sehingga memungkinkan
KPK untuk menjangkau dua wilayah di Kaltim itu dalam waktu singkat.
Rabu (25/9) malam, KPK menggeledah rumah pribadi RS, mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007 yang
berada di kawasan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
Saksi mata di lokasi menginformasikan bahwa saat tim KPK tiba pada pukul 20.00 WITA, beberapa
mobil terlihat masuk dan keluar dari lokasi tersebut selama proses berlangsung.
Berdasarkan pantauan TribunKaltim.co setibanya di lapangan pda Rabu malam, situasi di sekitar lokasi
terpantau sepi, dengan beberapa warga yang penasaran menunggu penjelasan lebih lanjut.
Usai digeledah, rumah yang di depannya terpampang banner salah satu paslon Gubernur Kaltim itu pun tampak kosong.
Tidak ada aktivitas mencolok yang terlihat, dan warga sekitar menyatakan tidak mendengar banyak suara
selama proses berlangsung.
"Memang benar tadi ada beberapa mobil parkir di depan dan ada sekitar 6 sampai 8 orang masuk ke dalam, dua jam kemudian mereka terus pergi," ungkap seorang warga yang enggan disebut identitasnya pada Rabu (25/9) malam.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut menyatakan bahwa suasana di sekitar lokasi cukup tegang,
mengingat situasi tersebut bukanlah hal biasa bagi mereka.
Masyarakat berharap penggeledahan ini akan mengungkap lebih lanjut tentang dugaan praktik korupsi yang melibatkan mantan pejabat daerah.
Profil AFI
Awang Faroek Ishak lahir di Tenggarong pada 31 Januari 1948 (kini berusia 76 tahun).
Awang Faroek Ishak merupakan putra ke-11 dari 13 bersaudara.
Ia menamatkan Sekolah Rakyat di Tarakan, SMP dan SMA di Tenggarong, kemudian meneruskan ke Fakultas Keguruan Ilmu Sosial, IKIP Malang, hingga meraih gelar sarjana S1 (1973) dan Magister Manajemen (1997) serta Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia (1998).
Awang juga lulusan terbaik SESPANAS Angkatan XI (1990) dan peserta berprestasi tinggi pada Kursus
Reguler Angkatan XXV (KRA) LEMHANAS (1992).
Di bidang pendidikan tinggi, Awang Faroek Ishak tercatat sebagai dosen tetap pada Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman dan Fakultas Ekonomi Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Samarinda.
Terakhir Awang Faroek Ishak mendapat gelar profesor tamu dari Universitas Victoria, Melbourne, Australia.
Sebelum mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI di Pemilu 2019, Awang Faroek Ishak sudah malang
melintang di birokrasi pemerintahan, kampus, hingga partai politik.
Kariernya dimulai sebagai Staf Kantor Gubernur Kaltim tahun 1973.
Selanjutnya Awang Faroek Ishak menjabat sebagai Pembantu Rektor III Universitas Mulawarman tahun
1978 dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman tahun 1982.
Awang juga sudah pernah merasakan kursi parlemen di Senayan. Ia menjabat anggota DPR/MPR RI dua
periode (1987-1992 dan 1992-1997).
Selepas itu kembali menjabat Staf Ahli Gubernur Kaltim, Ketua Bapedalda Kaltim, lalu Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (1999-2000), hingga menjadi Bupati Kutai Timur (2000-2003 dan 2006-2008).
Karier politik Awang berlanjut hingga menduduki kursi '01' di Provinsi Kalimantan Timur.
Selama 10 tahun dia menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
Periode pertama bersama Farid Wadjdy (2008- 2013) dan periode kedua bersama almarhum HM Mukmin Faisyal (2013- 2018).
"Saya tak minta disebut apa-apa. Hanya saja masyarakat harus percaya, bahwa semua yang saya bangun
itu untuk rakyat.
Yang saya bangun itu program jangka panjang. Kereta api misalnya, tak bisa setahun dua tahun jadi.
Ada proses. Tetapi bagi saya, yang penting sudah dimulai," tutur Awang ketika dikunjungi TribunKaltim.co di kediamannya, enam jam selepas purna tugas dari jabatan Gubernur Kaltim, Sabtu
(22/9/2018). (tribunnews/aul)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.