Berita Nasional Terkini
Tia Rahmania Merasa Difitnah PDIP hingga Bikin Batal jadi Anggota DPR, Bakal Bawa ke Ranah Hukum
Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih yang viral batal dilantik usai dipecat PDIP merasa difitnah atas tuduhan melakukan penggelembungan suara.
TRIBUNKALTIM.CO - Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih yang viral batal dilantik usai dipecat PDIP merasa difitnah atas tuduhan melakukan penggelembungan suara.
Tuduhan itu yang membuat dia dipecat dari kader PDI-P dan posisinya sebagai anggota DPR RI digantikan oleh kader banteng lainnya, Bonnie Triyana.
"Ada orang yang mengadukan Ibu Tia karena tuduhan penggelembungan suara.
Fitnah itu! Itu mau kita clear-kan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang," kata pengacara Tia, Jupryanto Purba, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Alasan PDIP Pecat Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo hingga Batal Dilantik sebagai Anggota DPR
Jupryanto menjelaskan, tuduhan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari Hasbi Jayabaya, calon anggota legislatif lainnya pada Pileg 2024, tidak sesuai fakta.
Tuduhan itu juga sudah dijelaskan oleh Bawaslu bahwa yang terjadi adalah kesalahan administratif yang dilakukan KPU saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu. kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujar dia.
Jupryanto mengatakan, tidak ada di berita acara dari KPU yang menyatakan Tia mengambil suara Hasbi.
Namun, yang ada hanya ada kesalahan pencatatan yang dilakukan penyelenggara KPU.
"Sudah dipulihkan, tapi tetap mengajukan ke mahkamah partai, dan sama mahkamah partai diakomodir, tanpa melihat bukti dari Ibu Tia," kata Jupryanto.
Merasa difitnah, Tia akan melaporkan kader PDI-P ke Bareskrim Mabes Polri.
"Laporannya sedang kita siapkan dulu.
Kita juga akan konsultasi dulu ke Bareskrim apakah ada peristiwa pidananya, kalau gugatan sudah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, PDI-P menegaskan, pemecatan anggota DPR RI terpilih Tia Rahmania tidak terkait dengan penyampaian kritik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Juru Bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan, Tia diberhentikan karena terlibat kasus penggelembungan suara.
“Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara, menguntungkan yang bersangkutan sendiri,” kata Chico.
Tia Jadi Sorotan Karena Sempat Kritik Pimpinan KPK
Dari dua caleg terpilih DPR itu, Tia Rahmania yang jadi sorotan.
Soalnya pekan ini dia mengkritik keras Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Kritikan tersebut disampaikan Tia Rahmania saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029, yang disiarkan melalui YouTube Lemhanas pada Minggu (22/9/2024).
Di awal presentasinya, Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara, serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.
“Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur. Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga. Tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat,” kata Ghufron.
Kritik Nurul Ghufron
Kritik Tia terhadap Ghufron terjadi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029.
Dalam pemaparannya, Ghufron mengulas soal praktik korupsi yang bisa berdampak buruk terhadap upaya mencapai tujuan negara.
Selain itu, Ghufron juga membahas persoalan gratifikasi di kalangan penyelenggara negara. Saat sedang memaparkan materi, Tia menginterupsi Ghufron.
Dia merasa tidak nyaman dengan materi yang disampaikan karena Ghufron juga terbelit sejumlah persoalan etik walaupun bisa lolos.
Tia kemudian menegaskan bahwa Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada Anggota DPR Terpilih, melainkan fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukannya.
“Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN?” ungkap Tia.
Ia menegaskan bahwa Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral.
Tia juga meminta panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel. “Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami.
Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ghufron dinilai telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tia Rahmania Merasa Difitnah PDI-P, Bantah Gelembungkan Suara Saat Pileg", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2024/09/26/155631178/tia-rahmania-merasa-difitnah-pdi-p-bantah-gelembungkan-suara-saat-pileg.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Jelaskan Alasan Copot Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Sehingga Batal Dilantik Jadi Anggota DPR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.