Tribun Kaltim Hari Ini
KPK Lelang McLaren, Porsche hingga Harley Davidson Milik eks Bupati Kukar Rita Widyasari
KPK menyatakan akan melelang sejumlah mobil dan motor mewah kepunyaan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melelang sejumlah mobil dan motor mewah kepunyaan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Mobil yang dilelang seperti McLaren dan Porsche.
Sementara, untuk motor, ada Harley Davidson dan Vespa.
Adapun beragam mobil dan motor mewah yang dilelang merupakan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Baca juga: Porsche, McLaren, hingga Harley Davidson Milik Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari akan Dilelang KPK
Baca juga: Telusuri Aliran Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Tan Paulin
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses lelang di tahap penyidikan diperbolehkan untuk mencegah turunnya nilai aset.
"Pada tahap penyidikan karena memang diperbolehkan seperti itu," kata Asep dalam keterangannya dikutip Jumat (27/9).
Kata Asep, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto sudah berkoordinasi dengan Direktorat Penyidikan terkait rencana lelang kendaraan mewah Rita Widyasari tersebut.
Proses lelang rencananya akan digelar dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Desember mendatang.
"Tadi seingat saya itu. Ada roda empat berbagai macam jenis, mulai dari ada Porsche-nya kalau tidak salah, atau McLaren, ya McLaren, ada McLaren, kemudian ada yang lain. Kemudian juga ada roda dua, dari Harley sampai skuter ya, Vespa," rinci Asep.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita sekira 104 kendaraan mewah yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor.
Baca juga: Tan Paulin Diusut terkait TPPU Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, Ketua APPRI Bela Ratu Batu Bara
Deretan mobil dan motor itu disita terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari.
Berdasarkan informasi, mobil dan motor Rita yang telah disita penyidik terdiri dari berbagai merek mewah.
Bahkan, terdapat 17 unit mobil Mercedes-Benz dan 14 unit motor Harley Davidson.
Selain 17 unit Mercedes-Benz, tim penyidik telah menyita satu unit mobil Austin, satu unit Ford, dua unit Jeep Wrangler, dua unit Mini Cooper, tiga unit Lamborghini, empat unit Toyota Innova, dua unit Pajero, dan lainnya.
Sementara itu, selain 14 unit Harley-Davidson, KPK juga telah menyita tiga unit motor BMW, dua unit Ducati, 6 unit Piagio, satu unit Triumph Bonneville, satu unit Honda CBR, dan lainnya.
KPK memastikan akan terus menelusuri dan menyita aset-aset milik Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca juga: Tan Paulin Diusut terkait TPPU Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, Ketua APPRI Bela Ratu Batu Bara
Tidak hanya ratusan mobil dan motor, tim penyidik juga menyita tanah dan bangunan di enam lokasi.
Kemudian, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik turut disita tim penyidik. Bahkan, terdapat uang tunai dengan total Rp 8,7 miliar yang disita.
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya, Khairudin, atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.
Baca juga: Gerbang Nusantara Dendi-Alif di Pilkada Kukar 2024, Lanjutkan Misi Pak Kaning dan Rita Widyasari
Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Diminta Usut Tuntas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Mantan pegawai KPK yang kini bekerja di Advokat Law Office, Rasamala Aritonang, mengharapkan KPK harus tegas dalam mengusut setiap perkara dugaan korupsi.
"Penegak hukum harus tegas jika ditemukan suap menyuap maka harus diproses. Begitu pula yang menghadapi harus segera diproses hukum jangan ditunda agar mereka mendapat kepastian," kata Rasamala dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/9).
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut kasus dugaan TPPU yang menjerat Rita Widyasari, salah satunya Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, pada Kamis (29/8).
Baca juga: Tan Paulin Diusut terkait TPPU Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, Ketua APPRI Bela Ratu Batu Bara
Rasamala menyebut peran setiap saksi dinilai penting untuk mengusut setiap perkara dugaan korupsi.
Mantan Biro Hukum KPK itu menegaskan, ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani setiap kasus diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum.
Hal itu tentu akan berdampak pada kepastian penanaman modal di Indonesia.
"Aparat dalam penanganan berbagai kasus hukum merupakan bagian dari kepastian hukum yang menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh investor asing sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya," kata Rasamala.
Dalam menangani kasus TPPU Rita Widyasari, KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
KPK berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dari penggeledahan itu.
Baca juga: Update Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Tan Paulin untuk Dalami Gratifikasi Eks Bupati Kukar
"Betul memang ada kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami dapatkan, disita dokumen di rumah yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (1/9).
Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240928_Tribun-Kaltim.jpg)