Berita Kukar Terkini
Tan Paulin Diusut terkait TPPU Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, Ketua APPRI Bela Ratu Batu Bara
Tan Paulin disebut diusut terkait TPPU mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Ketua APPRI bela Tan Paulin yang disebut-sebut Ratu Batu Bara
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Tan Paulin dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Rumah Tan Paulin yang disebut-sebut sebagai Ratu Batu Bara ini digeledah terkait dengan kasus TPPU, mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Diketahui, sosok Tan Paulin atau Paulin Tan, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy ini tengah disorot setelah KPK mendalami kasus mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, mengaku kaget mendengar pemberitaan pengusaha batu bara Tan Paulin diperiksa oleh pihak KPK.
Baca juga: Sosok Tan Paulin, Ratu Batu Bara yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Rita Widyasari
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Belum Berakhir, KPK Geledah Rumah Tan Paulin
Baca juga: Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari dapat Jatah hingga 5 Dolar AS per Metrik Ton Tambang Batubara
Sebab, sepengetahuan Tan Paulin yang juga Dewan Pembina APPRI merupakan pengusaha tambang yang taat hukum dalam menjalankan bisnisnya.
Bahkan, perempuan yang dikenal dengan nama “Ratu Batu Bara” itu dikenal sebagai sosok yang mengadvokasi rakyat untuk melakukan penambangan secara legal.
“Kami kaget Dewan Pembina kami, yang banyak memberi masukan kepada kami seolah-olah diberitakan negatif karena memberi keterangan kepada KPK,” kata Rudi Prianto dalam konferensi pers, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
Rudi Prianto menyampaikan bahwa KPK sudah dua kali melakukan audiensi dengan APPRI untuk memperoleh pendalaman soal permasalahan dunia usaha di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pasalnya, APPRI merupakan organisasi yang kerap mengedukasi rakyat untuk melakukan penambangan dengan aturan hukum.
Di sisi lain, Tan Paulin sebagai Dewan Pembina selalu mendorong APPRI untuk membantu rakyat melakukan penambangan secara legal berdasarkan aturan yang berlaku.
“Masyarakat yang tidak tahu izin diarahkan.
Pesan beliau jangan sampai ada yang melanggar aturan.

Tapi setelah diperiksa KPK itu berita-berita lama yang terdahulu yang selalu dimunculkan,” kata Rudi.
Ketua Umum APPRI ini menduga, ada sosok yang menunggangi pengambilan keterangan Tan Paulin oleh KPK untuk digiring seolah-olah menjadi negatif.
Baca juga: Terjawab Materi Pemeriksaan KPK Terhadap Pengusaha Samarinda Said Amin, Soal Harta Rita Widyasari
Padahal, APPRI diundang Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK untuk membantu Komisi Antirasuah melakukan pencegahan korupsi di dunia usaha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.