Berita Kukar Terkini

Polsek Kembang Janggut Tangkap Wanita Diduga Edarkan Sabu Sambil Berjualan Sembako

Wanita yang sehari-hari berjualan sembako ini diduga mengedarkan narkoba jenis sabu secara terselubung dari toko kelontong miliknya

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
HO Polres Kukar
Wanita berinisial S (42) asal Desa Perdana ditangkap pihak kepolisian, pada Rabu malam, 25 September 2024. Wanita yang sehari-hari berjualan sembako ini diduga mengedarkan narkoba jenis sabu secara terselubung dari toko kelontong miliknya. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Modus operandi seorang emak-emak berinisial S (42) asal Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) terungkap setelah pihak kepolisian menangkapnya pada Rabu malam, 25 September 2024. 

Wanita yang sehari-hari berjualan sembako ini diduga mengedarkan narkoba jenis sabu secara terselubung dari toko kelontong miliknya.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menjelaskan bahwa penangkapan S berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.30 WITA setelah kami menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Perdana," ungkap Pujito, Sabtu (28/9/2024).

Baca juga: Kronologi Insiden Pengancaman di Muara Jawa Kukar, Pemuda Rusak Bank dengan Parang

Saat penggerebekan, polisi mendapati S sedang melakukan transaksi penjualan sabu di warungnya. Keberhasilan penggerebekan ini tidak terlepas dari kesigapan petugas yang sebelumnya melakukan penyelidikan. 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu dengan total berat 5,22 gram yang disembunyikan di dalam toples permen. Penemuan ini menunjukkan betapa rapi dan liciknya S dalam menjalankan bisnis haramnya.

Selain narkoba, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk plastik klip, sendok takar, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Keberadaan barang bukti ini semakin memperkuat dakwaan terhadap S.

Setelah ditangkap, S dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum. 

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Pujito menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kembang Janggut. 

"Kami akan terus berupaya memberantas aktivitas ilegal ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkoba," tuturnya.

Kasus S menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkoba yang kian meresahkan. Keberanian pelaku yang berjualan sembako sambil mengedarkan narkoba menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat untuk menjaga keamanan serta kesehatan lingkungan.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved