Ibu Kota Negara

Sudah Groundbreaking di IKN tapi Proyek Tak Kunjung Dibangun, Otorita Ultimatum Investor Swasta

Sudah groundbreaking di IKN tapi proyek tak kunjung dibangun, Otorita IKN ultimatum investor swasta.

YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama atau ground breaking kawasan serbaguna (mixed-use) Delonix Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (24/9/2024). 

Groundbreaking ke-5

  1. Mandiri Digital Service by PT Bank Mandiri Tbk, belum dibangun
  2. BRI International Microfinance Center by PT BRI Tbk, belum dibangun
  3. BNI Digital Banking bt PT BNI Tbk, belum dibangun
  4. Telkom Smart Office by PT Telkom Indonesia Tbk, belum dibangun

Groundbreaking ke-6

  1. Bina Bangsa School, belum dibangun
  2. Universitas Gunadarma Program Studi Doktor Internasional, belum dibangun
  3. Sekolah Islam Al-Azhar Summarecon Nusantara, belum dibangun
  4. Nusantara Sustainability Hub by Pertamina dan Bakrie Group, belum dibangun
  5. Botanical Garden by Konsorsium Nusantara, belum dibangun
  6. Arena Lifestyle F&B, belum dibangun
  7. Central Telecommunication Office by PLN Icon Plus, konstruksi
  8. Kantor BTN by PT BTN Tbk, belum dibangun

Groundbreaking ke-7

  1. Kawasan mixed use (Grand Whiz Hotel, Nusantara Quarter Apartment, dan Royale Nusantara Golf and Residence) by Intiland Development, belum dibangun
  2. BCA Office by PT Bank Central Asia Tbk, belum dibangun
  3. Swiss-belhotel IKN by PT Papua Hotel Internasional, belum dibangun
  4. Nusantara International Convention Center and Hotel by PT Royal Golden Eagle, belum dibangun

Groundbreaking ke-8

  1. Delonix Nusantara by Delonix Bravo Investment, belum dibangun
  2. AIS Nusantara by Australian Independent School, belum dibangun
  3. Teras Hutan Ibu Kota Nusantara by Plataran, belum dibangun 
  4. Magnum Resort Nusantara by Magnum Estate, belum dibangun
  5. D'Prima Hotel Nusantara by PT Primahotel Management Indonesia, belum dibangun

Pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasiltias Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Insentif dan kompensasi tersebut antara lain: Pajak penghasilan badan (PPh) badan sebesar 0 persen selama 10 tahun, Pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 0 % , Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 % , Bea masuk sebesar 0 % , Pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0 % selama 10 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved