Berita Kukar Terkini

Polsek Kembang Janggut Tangkap Pemuda 23 Tahun Diduga Edaran Narkotika Jenis Sabu 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
HO Polres Kukar
AN, seorang pemuda berusia 23 tahun asal Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara diduga edarkan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – AN seorang pemuda berusia 23 tahun asal Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini merasakan dinginnya sel penjara setelah ditangkap oleh jajaran. 

Penangkapan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut. 

Berawal dari laporan masyarakat, anggota Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan dan memutuskan untuk menyamar sebagai pembeli. 

Baca juga: Pemkab Kukar Dukung Pemilu Damai dan Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 21.45 WITA, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AN ketika ia menjual tiga poket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,70 gram.

Dari penangkapan ini, petugas tidak hanya menemukan sabu, tetapi juga barang bukti lain yang signifikan. 

Barang bukti yang disita meliputi tujuh plastik klip kosong, satu timbangan elektronik, dompet gantungan kunci berwarna hitam, satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru, serta sepeda motor Yamaha WR155. 

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 750 ribu juga ditemukan, diduga sebagai hasil dari transaksi narkoba.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa AN diduga kuat telah lama terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Setelah menangkap tersangka, kami menemukan barang bukti yang cukup kuat untuk mendukung dugaan kami," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima oleh TribunKaltim.co, Senin (30/9/2024).

Saat ini, AN diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berencana untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terlibat dalam peredaran di wilayah tersebut.

Polsek Kembang Janggut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di Kutai Kartanegara

Dalam upaya ini, masyarakat diimbau untuk terus berkolaborasi dengan pihak kepolisian dengan melaporkan segala bentuk tindak kriminal, terutama yang berkaitan dengan narkoba

"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan selidiki hingga tuntas, agar rantai peredaran narkotika di wilayah ini dapat diputus," tambah AKP Pujito.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian dan dukungan masyarakat, peredaran narkotika di Kutai Kartanegara dapat ditekan dan kesadaran akan bahaya narkoba semakin meningkat. 

Penangkapan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku lain bahwa tindakan illegal tidak akan dibiarkan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved