Berita Nasional Terkini
Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR RI yang Dilantik Hari Ini, Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan
Besaran gaji dan tunjangan 580 anggota DPR RI yang akan dilantik hari ini, ada tunjangan beras hingga kehormatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Besaran gaji dan tunjangan 580 anggota DPR RI yang akan dilantik hari ini, ada tunjangan beras hingga kehormatan.
Sebanyak 580 orang akan dilantik jadi Anggota DPR RI periode 2024-2029, hari ini, Selasa (1/10/2024).
Berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI?
Negara harus mengeluarkan minimal Rp 31.350.103.740 tiap bulannya untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota dewan ini.
Baca juga: 580 Orang Dilantik Jadi Anggota DPR RI 2024-2029 Hari Ini, Sosok Zulfikar Achmad Wakil Rakyat Tertua
Pelantikan anggota DPR RI hari ini akan diadakan di gedung parlemen, kawasan Senayan, Jakarta.
Ke-580 orang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.
Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya sebanyak 575 orang.
Gaji dan Tunjangan Setiap Anggota DPR
Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kerap disorot oleh publik.
Apalagi jika kinerja Anggota DPR RI dipertanyakan.
Seperti diketahui ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Yakni fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.
Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca juga: Siapa Romy Soekarno hingga Arteria Dahlan Mundur dan Serahkan Kursi Anggota DPR RI tanpa Paksaan?
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Namun berbeda dengan gaji pokok wakil ketua DPR dan ketua DPR.
Yakni gaji wakil ketua DPR Rp 4.620.000 sebulan.
Sedangkan ketua DPR menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Baca juga: Tia Rahmania Lawan Balik PDIP, Gugat ke PN dan Lapor ke Bareskrim, Bukan demi Jabatan Anggota DPR RI
Tunjangan melekat terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
Tunjangan lain terdiri dari:
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Asisten anggota Rp 2.250.000
Jika semua komponen di atas dijumlahkan maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya.
Total Anggaran Negara untuk Gaji Anggota DPR
Jika setiap anggota DPR memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 54.051.903 maka total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan sebanyak 580 anggota DPR adalah sebesar Rp 31.350.103.740 per bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intip Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR yang Akan Dilantik Hari Ini, Butuh Rp 31 Miliar per Bulan
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.