Tribun Kaltim Hari Ini

KPK Kebut Panggil Saksi, 7 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kasus IUP di Kaltim

KPK kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan eks Gubernur Kaltim, Senin (30/9).

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL Tribun Kaltim hari ini. KPK kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan eks Gubernur Kaltim, Senin (30/9). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan eks Gubernur Kaltim, Senin (30/9).

Penyidik KPK memanggil sederet mantan pejabat di era Awang Faroek Ishak (AFI) untuk dimintai keterangan.

Pantauan Tribun Kaltim dari siang hingga petang, pemeriksaan berlangsung di lantai 2 (dua) Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika dalam pesan singkatnya, Senin (30/9). Berikut daftar pihak yang diperiksa:

Baca juga: KPK Periksa 7 Saksi Terkait Pengurusan IUP Libatkan Eks Gubernur Kaltim di Kantor BPKP 

1. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014 

2. MQ, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur

3. NU, Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.

4. NS, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018–1 Desember 2018)

5. RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011–2018

6. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016

7. SA, Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.

HL Tribun Kaltim hari ini.
HL Tribun Kaltim hari ini. (Tribun Kaltim)

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Tessa belum bisa menjawab.  "Masih dilakukan proses penyidikan dan pendalaman, jadi belum bisa dijawab terkait pertanyaan tersebut (tersangka baru)," ungkapnya. 

Begitu pula terkait barang bukti yang disita KPK, terhitung dari empat tempat yang sudah digeledah. Kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dua kantor dinas Pemprov Kaltim yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Energi Sumber Daya Minernal (ESDM), dan satu rumah mantan pejabat di Kabupaten Kukar. 

"Berdasarkan yang disampaikan penyidik, ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik setelah proses penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat," imbuh Tessa. 

Sebelumnya, hingga Minggu (29/9) KPK telah memeriksa total 32 saksi dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. “Saksi total yang sudah diperiksa berjumlah 32 orang,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (29/9) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved