Berita Samarinda Terkini

U-Turn di Jalan Juanda Batal Ditutup, Dishub Samarinda Minta SPBU Tak Jual Pertalite untuk R4

U-Turn di Jalan Juanda batal ditutup, Dishub Samarinda minta SPBU tidak menjual pertalite untuk roda empat.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
Dishub memutuskan untuk membatalkan rencana untuk mempermanenkan median jalan di depan Polsek Samarinda Ulu, Jalan Ir. Juanda, dan memilih mengubah skema lalu lintas. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA  - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sempat mengeluarkan kebijakan menutup U-turn secara permanen dengan memasang median jalan di depan Polsek Samarinda Ulu, Jalan Ir. Juanda. 

Namun, setelah dilakukan evaluasi berkala, Dishub membatalkan keputusan tersebut dan mengubah skema lalu lintas di kawasan tersebut guna mengurangi kemacetan.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan yang merangkum hasil kajian terkait permasalahan kemacetan di wilayah itu. 

“Tidak ada hambatan lalu lintas yang signifikan di sana, kecuali adanya aktivitas ekonomi dan antrean di SPBU. Selama ini kami mencoba melakukan rekayasa lalu lintas dengan memasang median jalan di U-turn,” ujarnya saat dikonfirmasi (1/10/2024).

Baca juga: Kendaraan Bermotor di Kaltim Meningkat Pesat, Dishub Samarinda Usul Aglomerasi Transportasi Umum

Surat imbauan tersebut juga mencatat beberapa penyebab utama kemacetan, salah satunya adalah antrean panjang di SPBU yang menjual BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat. 

Uji coba penutupan U-turn dan pengaturan lalu lintas di persimpangan Jalan Juanda telah dilakukan, namun belum memberikan hasil yang optimal. 

“Selain itu, ada juga proyek pembangunan drainase di Jalan MT Haryono dan Jalan Suryanata yang memperburuk situasi,” tambah Manalu.

Sebagai tindak lanjut, Dishub telah mengirimkan imbauan kepada dua SPBU di kawasan tersebut.

Dishub juga menginstruksikan PT Pertamina (Persero) agar kedua SPBU di Jalan Juanda, yaitu SPBU 64.751.03 dan SPBU 64.751.28, tidak lagi melayani penjualan pertalite untuk kendaraan roda empat mulai 2 Oktober 2024.

Baca juga: Sejak 2 Januari 2024 Dishub Samarinda Berlakukan Uji KIR 0 Rupiah, Wajib Dilakukan per 6 Bulan

Manalu menambahkan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Kota Samarinda, terutama dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) yang diprediksi akan meningkatkan kebutuhan pengaturan lalu lintas di masa depan. 

“Kita sudah tidak bisa lagi melebarkan jalan, sehingga solusinya adalah rekayasa lalu lintas, seperti pengaturan U-turn dan penerapan arus satu arah,” jelasnya.

Manalu juga menekankan bahwa evaluasi kebijakan ini belum maksimal karena adanya proyek gorong-gorong di Jalan MT Haryono yang menyebabkan penyempitan jalan. 

“Kami masih melakukan uji coba mana skema yang paling ideal, namun ada opsi lain yang perlu dipertimbangkan, yaitu menghentikan penjualan Pertalite di dua SPBU tersebut untuk mengurangi antrean panjang,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved