Berita Kukar Terkini

5 Fakta Bocah Yatim Piatu jadi Korban Asusila di Kukar Kaltim, Pelaku Pergi ke Sumatera Utara

Pria berinisial WG (25) ditangkap petugas Polsek Loa Janan di Sumatera Utara lantaran melakukan tindak asusila

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
canva
Ilustrasi korban asusila. Pria berinisial WG (25) ditangkap petugas Polsek Loa Janan di Sumatera Utara lantaran melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pria berinisial WG (25) ditangkap petugas Polsek Loa Janan di Sumatera Utara lantaran melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. 

Berikut ini 5 fakta yang dirangkum TribunKaltim.co soal kasus dugaan asusila ini di Loa Janan Kukar.

1.Korban Yatim Piatu Berusia Enam Tahun

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan kepada TribunKaltim.co pada Rabu (2/10/2024) di Kukar, Kalimantan Timur

Disebutkan bahwa korban merupakan seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun.

Baca juga: 3 Langkah Pertolongan Pertama pada Korban Kekerasan Asusila di Kaltim ala Psikolog dari Balikpapan

Kejadian asusila tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.

2. Korban Mengeluh Sakit

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, membeberkan, kejadian ini bermula dari korban yang mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya. 

Seorang kerabat yang mengetahui hal tersebut langsung membawa korban ke puskesmas terdekat.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh perawat, disampaikan bahwa terdapat infeksi dan robekan di kemaluan korban.

3. Diberi Saran Melapor ke Polisi

Saat itu, kata Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, korban disarankan untuk melapor ke kantor polisi agar dilakukan visum di rumah sakit. 

Kemudian kerabat yang juga merupakan pelapor menanyakan kepada korban.

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Kukar jadi Korban Asusila, Terungkap Setelah Chat Diunggah Istri Pelaku di Medsos

"Dan korban pun mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

4. Keberadaan Pelaku di Sumatera Utara 

Mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, segera melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa WG berada di Sumatera Utara.

Akhirnya Polsek Loa Janan bekerja sama dengan Polsek Mardinding di Sumatera Utara untuk menangkap tersangka. 

Tersangka berhasil diamankan di Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, dan dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: 6 Dampak Buruk dari Tindakan Kekerasan Asusila versi Psikolog Balikpapan

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju rok panjang berwarna merah dan satu lembar celana dalam wanita. 

Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan.
Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

5. Hukuman yang Setimpal

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman berat atas tindakannya.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah kejadian serupa di masa depan," ujar Iswanto. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved