CPNS 2024
Beda PNS dan PPPK 2024: Dari Status, Hak, Masa Kerja, Pangkat, Jabatan, Gaji dan Tunjangan
Tengok perbedaan PNS dan PPPK 2024. Mulai dari status, hak, masa kerja, pangkat, jabatan, gaji dan tunjangan.
Menurut aturan tersebut, PNS adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PNS juga memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Baca juga: Cara Daftar PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id Lengkap Jadwal dan Jumlah Formasi yang Dibuka
Sementara itu, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang untuk jangka waktu tertentu.
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.
Dalam UU Nomor 5 /2014 diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.
Namun, hak yang diterima berbeda.
Mengacu Pasal 21 UU Nomor 5 /2014, berikut hak yang diterima PNS:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi.
Sementara PPPK tidak mendapat hak dan fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Berikut hak yang diterima PPPK
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi.
Kendati demikian, mengacu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN, ada kemungkinan PPPK bakal menerima uang pensiun melalui jaminan sosial.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 UU ASN yang berbunyi sebagai berikut:
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1 UU ASN.
Adapun komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal, yakni:
- Penghasilan
- Penghargaan yang bersifat motivasi
- Tunjangan dan fasilitas
- Jaminan sosial
- Lingkungan kerja
- Pengembangan diri
- Bantuan hukum.
Dalam hal jaminan sosial yang bakal diterima ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.