CPNS 2024
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Tugas dan Gaji Penata Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional merupakan salah satu jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK 2024 di sejumlah kementerian.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran PPPK 2024: Ini tugas dan gaji Penata Layanan Operasional.
Selain penerimaan CPNS 2024, pemerintah juga akan membuka pendaftaran PPPK 2024.
Penata Layanan Operasional merupakan salah satu jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK 2024 di sejumlah kementerian.
Baca juga: Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024
Tugas dari Penata Layanan Operasional adalah melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pemrosesan, analisis, dan interpretasi pelayanan di bidang pemerintahan.
Adapun gaji Penata Layanan Operasional di setiap kementerian berbeda-beda.
Contohnya di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), rentang penghasilan Penata Layanan Operasional kurang lebih Rp3.203.600 sampai dengan Rp8.782.730.
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Baca juga: Pangkat, Gaji hingga Tunjangan, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK
PPPK tahun 2024 dapat dilamar oleh:
a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
d. Pelamar PPPK kategori Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah) mempunyai jadwal yang berbeda.
Tata Cara Daftar PPPK 2024
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Link hingga Cara untuk Mendaftarnya
2. Bagi tenaga non-ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.