CPNS 2024

Beda PNS dan PPPK 2024: Dari Status, Hak, Masa Kerja, Pangkat, Jabatan, Gaji dan Tunjangan

Tengok perbedaan PNS dan PPPK 2024. Mulai dari status, hak, masa kerja, pangkat, jabatan, gaji dan tunjangan.

Kompas/Wawan H Prabowo
Ilustrasi - Tengok perbedaan PNS dan PPPK 2024. Mulai dari status, hak, masa kerja, pangkat, jabatan, gaji dan tunjangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tengok perbedaan PNS dan PPPK 2024.

Mulai dari status, hak, masa kerja, pangkat, jabatan, gaji dan tunjangan.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun ini bakal dibuka mulai Selasa (1/10/2024) dan Minggu (17/11/2024).

Pendafataran PPPK periode pertama pada 1 Oktober 2024 dibuka untuk pelamar prioritas, yakni pelamar prioritas guru dan D-IV Badan Pendidik 2023. 

Selain itu, eks tenaga honorer kategori II atau eks THK II, dan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN ) yang terdata di database BKN.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Link hingga Cara untuk Mendaftarnya

Selanjutnya, pendaftaran periode kedua pada 17 November 2024 dibuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah.

Sebelumnya, pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS sudah dibuka pada Selasa (20/8/2024).

Untuk diketahui, PNS dan PPPK merupakan bagian dari ASN. Namun, keduanya tidaklah sama.

Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK?

Perbedaan PNS dan PPPK

Banyak masyarakat yang mengira bahwa PNS dan PPPK adalah sama.

Padahal, dilihat dari status kepegawaian hingga hak yang diterima, PNS dan PPPK tidaklah sama.

Berikut perbedaan PNS dan PPPK:

1. Status Hubungan Kerja PNS dan PPPK 

Dikutip dari BKN Jayapura, status hubungan kerja atau kepegawaian PNS dan PPPK berbeda.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.  

Menurut aturan tersebut, PNS adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS juga memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca juga: Cara Daftar PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id Lengkap Jadwal dan Jumlah Formasi yang Dibuka

Sementara itu, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang untuk jangka waktu tertentu.

Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.

2. Hak Kerja PNS dan PPPK 

Dalam UU Nomor 5 /2014 diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.

Namun, hak yang diterima berbeda.

Mengacu Pasal 21 UU Nomor 5 /2014, berikut hak yang diterima PNS:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi. 

Sementara PPPK tidak mendapat hak dan fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Berikut hak yang diterima PPPK

  • Gaji dan tunjangan 
  • Cuti
  • Perlindungan 
  • Pengembangan kompetensi. 

Kendati demikian, mengacu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN, ada kemungkinan PPPK bakal menerima uang pensiun melalui jaminan sosial.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 UU ASN yang berbunyi sebagai berikut:

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1 UU ASN.

Adapun komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal, yakni:

  1. Penghasilan
  2. Penghargaan yang bersifat motivasi
  3. Tunjangan dan fasilitas
  4. Jaminan sosial
  5. Lingkungan kerja
  6. Pengembangan diri
  7. Bantuan hukum. 

Dalam hal jaminan sosial yang bakal diterima ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Namun, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan belum ada aturan pasti terkait kebijakan tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com. 

Pasalnya, UU ASN masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK.

3. Masa Kerja PNS dan PPPK

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dilihat dari masa kerja.

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara PPPK, masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang sudah disepakati.

Masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

4. Pangkat dan Jabatan PNS dan PPPK 

Perbedaan PNS dan PPPK berikutnya adalah pangkat dan jabatan.  

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terdapat beberapa poin yang membuat manajeman PNS berbeda dengan PPPK, misalnya pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Calon PNS yang kemudian menjadi PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun dan dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.

Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.

5. Gaji dan Tunjangan 

PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang diterima setiap bulan.

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut link perincian gaji PNS dan PPPK:

6. Proses Seleksi PNS dan PPPK 

Perbedaan selanjutnya adalah dari proses seleksi CPNS dan PPPK.

Untuk PNS, pelamar harus melalui 3 proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berbeda dengan PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Namun, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

7. Batas Usia Melamar PNS dan PPPK

Batas usia PNS dan PPPK saat melamar juga tidak sama.

Menurut Pasal 23 ayau (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Untuk beberapa jabatan, batas usia maksimal saat melamar bisa mencapai 40 tahun.

Sementara untuk PPPK, batas minimal saat mendaftar diatur dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, yaitu 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal berusia 44 tahun.

8. Pemberhentian Hubungan Kerja PNS dan PPPK 

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja ASN dilakukan melalui pemberian predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi
  • Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban. 

Pada PNS, ada satu kondisi lagi yang menyebabkan ia diberhentikan dengan hormat, yaitu apabila mencapai usia pensiun.

Sementara pada PPPK, pegawai dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

Itulah perbedaan PNS dan PPPK yang semestinya diketahui sebelum memutuskan untuk mendaftar sebaai calon ASN. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Perbedaan PNS dan PPPK, dari Hak, Gaji, dan Masa Kerja"

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved