Berita Kaltim Terkini

Pendaftaran PPPK di Pemprov Kaltim Dibuka 1-20 Oktober 2024, Disiapkan 9.195 Formasi

Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah dibuka

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Analisis Kepegawaian Ahli Muda Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) ASN BKD Kaltim, Reza Febriyanto.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah dibuka.

Pendaftaran ini dibuka sejak 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024 mendatang.

Proses tahapan pendaftaran PPPK sebelumnya telah di umumkan berdasarkan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Analisis Kepegawaian Ahli Muda Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) ASN BKD Kaltim, Reza Febriyanto menyampaikan setelah pendaftaran berakhir akan dilanjutkan dengan proses seleksi administrasi yang akan diumumkan 1 November 2024.

"Jumlah formasi PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim sebanyak 9.195 formasi," sebut Reza.

Baca juga: Penjelasan dan Syarat Resmi Penggunaan Meterai Tempel atau E-Meterai untuk Daftar PPPK 2024?

Baca juga: Pemkot Bontang Siapkan Proses Seleksi Calon Pegawai PPPK 2024

Reza menyebutkan untuk saat ini jumlah tenaga non ASN di lingkungan Pemprov Kaltim berdasarkan hasil validasi ada sebanyak 7.808 orang.

Oleh sebab itu dengan jumlah formasi yang dibutuhkan diharapkan sudah dapat mengcover seluruh tenaga non ASN di Pemprov Kaltim sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Jadi kita berharap, dengan adanya seleksi PPPK ini seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Kaltim statusnya bisa berubah menjadi ASN di 2025," katanya.

Lebih lanjut Reza juga menerangkan proses pendaftaran PPPK juga dilaksanakan bersamaan di tiap kabupaten kota se-Kaltim.

"PPPK di kabupaten kota pasti juga di buka, jadi mereka juga sudah memiliki inisiatif untuk membuka formasi PPPK sebagai upaya bersama menyelesaikan permasalah tenaga non ASN," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved