CPNS 2024
Cara Daftar Pendataan Non ASN di BKN untuk Seleksi PPPK 2024, Jangan Lupa Buat Akun
Cara daftar pendataan non ASN di BKN untuk seleksi PPPK 2024, jangan lupa buat akun terlebih dulu.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO – Cara daftar pendataan non ASN di BKN untuk seleksi PPPK 2024, jangan lupa buat akun terlebih dulu.
Seperti diketahui, PPPK tahun 2024 dapat dilamar oleh 4 kategori ini:
a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
d. Pelamar PPPK kategori Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah) mempunyai jadwal yang berbeda.
Baca juga: Pemkot Bontang Siapkan Proses Seleksi Calon Pegawai PPPK 2024
Dalam melakukan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2024, ada sejumlah hal yang harus para calon pelamar perhatikan.
Salah satu yang harus benar-benar diperhatikan oleh para calon pelamar PPPK 2024 adalah harus lakukan pengecekan terlebih dahulu apakah nama tenaga honorer atau calon pelamar tercatat dalam database BKN atau tidak.
Sebab, jika nama tenaga honorer terdapat dalam database BKN siap-siap akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Kebijakan itu langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

Pengangkatan ini merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Namun, bagaimana dengan calon pelamar atau tenaga honorer yang namanya tak tercantum atau belum terdaftar di database BKN?
Jangan panik, berikut ini cara pendaftaran pendataan non ASN di database BKN untuk syarat daftar seleksi PPPK 2024.
Baca juga: Info PPPK 2024: Jadwal PPPK 2024 Resmi dari BKN, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Oktober, Cek Syarat
Cara Pendaftaran Pendataan non ASN
Bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.