Berita Penajam Terkini

Inilah Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPPK, Bagi Warga Penajam Paser Utara Bisa Ikut

Simak syarat pendaftaran PPPK 2024 untuk di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

|
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab PPU
Simak syarat pendaftaran PPPK 2024 untuk di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKAKTIM.CO, PENAJAM - Bagi warga Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur, yang berminat untuk menjadi PPPK, simak syarat pendaftaran PPPK 2024.

Berikut ini merupakan persyaratan umum yang wajib dipenuhi pelamar PPPK 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melamar
3. Tidak pernah di penjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum
4.  Kartu Keluarga (KK)
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
6. Ijazah
7. Transkrip Nilai
8. Pas Foto
9. Swafoto
10. Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta dokumen lain sesuai ketentuan formasi
11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Baca juga: Terjawab Daftar PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau e-Meterai? Berikut Pernyataan dari BKN

Cara Daftar PPPK 2024 Setelah segala persiapan berkas telah dipenuhi, Anda bisa mengikuti tata cara pendaftaran sebagai berikut:

1. Akses Portal Resmi: Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Registrasi Akun: Jika belum memiliki akun, klik "Registrasi" dan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta nomor KK (Kartu Keluarga) untuk membuat akun baru.
3.  Login: Setelah berhasil registrasi, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Data Lengkap: Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan. Pastikan data yang diisikan sudah benar.
5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen informasi terkait Pendidikan mulai dari ijazah dan gelar, KTP seperti Alamat, agama,nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, tanda tangan dan dokumen yang diperlukan untuk formasi lamaran
6. Pilih Formasi: Pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman Anda.
7.  Mengunggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan dan sesuai dengan formasi yang dipilih
8. Cek Resume: Cek resume Kembali dan pastikan data yang dimasukkan tidak ada yang salah
9. Kirim Pendaftaran: Setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah, klik submit dan pastikan Anda menyimpan bukti pendaftaran.

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK (bkpsdm.madiunkota.go.id)

Berikut Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar  Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

1. Pengumuman Seleksi

30 September s.d. 19 Oktober 2024

2. Pendaftaran Seleksi

1 s.d. 20 Oktober 2024

3. Seleksi Administrasi

1 s.d. 29 Oktober 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

30 Oktober s.d. 1 November 2024

5. Masa Sanggah 

2 s.d. 4 November 2024

6. Jawab Sanggah

2 s.d. 6 November 2024

7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah(*)

5 s.d. 11 November 2024

8. Penarikan data final 

12 s.d. 14 November 2024

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi

15 s.d. 25 November 2024

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi

26 November s.d. 1 Desember 2024

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

2 s.d. 19 Desember 2024

12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

7 s.d. 23 Desember 2024

13 Pengumuman Hasil Kelulusan (**)

24 s.d.31 Desember 2024

14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)

10 s.d. 21 Desember 2024

15. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)

13 s.d. 28 Desember 2024

16. Pengumuman Hasil Kelulusan (***)

24 s.d. 31 Desember 2024

17 Pengisian DRH NI PPPK

1 s.d. 31 Januari 2025

18.Usul Penetapan NI PPPK

1 s.d. 28 Februari 2025

Pelamar Non-ASN Aktif dan Lulusan PPG (untuk Formasi Guru di Instansi Daerah):

1. Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
2. Pendaftaran: 17 November - 31 Desember 2024
3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
5. Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
6. Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
8. Penarikan Data Akhir: 1 - 7 Maret 2025
9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
11. Pengumuman Daftar Peserta dan Lokasi Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
14. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
15. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (jika ada): 25 April - 17 Mei 2025
16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi: 30 April - 22 Mei 2025
17. Pengumuman Hasil Akhir: 22 - 31 Mei 2025
18. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
19. Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025 (PPPK)

Baca juga: Info PPPK 2024: Cara Pendaftaran Non ASN, Ikuti 5 Prosedur Pendaftaran Susulan, Cek 4 Kategori Ini

Keterangan:

1) Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024


2) Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan


3) Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan 
 Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN-RB.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved