CPNS 2024

Terjawab Daftar PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau e-Meterai? Berikut Pernyataan dari BKN

Terjawab daftar PPPK 2024 pakai meterai tempel atau e-Meterai? Inilah pernyataan dari BKN.

Editor: Nisa Zakiyah
Tangkapan Layar https://e-meterai.co.id/
Ilustrasi. Terjawab daftar PPPK 2024 pakai meterai tempel atau e-Meterai? Inilah pernyataan dari BKN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab daftar PPPK 2024 pakai meterai tempel atau e-Meterai? Inilah pernyataan dari BKN.

Seperti diketahui, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 sudah dibuka.

Adapun, pendaftaran PPPK 2024 dibagi dalam dua gelombang pendaftaran. 

Saat ini semua pelamar PPPK 2024 bisa klik sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun.

Baca juga: Tidak Lolos CPNS 2024, Apa Masih Bisa Daftar PPPK? Ini Jawaban Resmi BKN

Hanya saja, khusus empat kategori pelamar yang bisa mendaftar pada tahun ini.

Yaitu pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Serta tenaga non ASN termasuk lulusan PPG yang aktif bekerja di Pemda (pemerintah daerah).

Pada persyaratan PPPK, ada beberapa dokumen yang memerlukan meterai.

Tetapi apakah meterai yang digunakan adalah meterai tempel atau e-meterai?

Menjawab hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjelaskan hal ini.

Baca juga: Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024

Pada laman Instagram @bkngoidoffical, pelamar PPPK 2024 bisa menggunakan meterai tempel atau e-meterai.

Pelamar PPPK 2024 bisa memilih salah satu dari keduanya.

Cara Menggunakan e-Meterai 

Berikut cara menggunakan e-meterai:

  1. Akses laman https://meterai-elektronik.com
  2. Login dengan akun yang terdaftar
  3. Klik “Beli e-Meterai” 
  4. Pilih jumlah e-meterai yang dibutuhkan.
  5. Klik “Beli”
  6. Pada bagian konfirmasi, lakukan pengecekan kembali detail pembelian
  7. Klik “Lanjutkan”
  8. Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS, scan barcode tersebut
  9. Jika pembayaran berhasil, tekan "Refresh Tab" browser Anda, akan muncul pemberitahuan pembelian “berhasil”
  10. Klik “Lihat Invoice” untuk melihat detail pembelian
  11. Klik menu “Kuota e-Meterai” dan pilih opsi “Lihat Kuota”, pastikan jumlah e-Meterai Anda sesuai dengan yang telah dibeli
  12. Untuk mengunduh bukti pembelian, Anda bisa mengeklik tombol “Download”.

Baca juga: Pangkat, Gaji hingga Tunjangan, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK

Setelah berhasil membeli meterai elektronik, cara menggunakan e-Meterai pada dokumen CPNS 2024 sebagai berikut:

  1. Buka laman https://meterai-elektronik.com
  2. Klik Menu Pembubuhan, pilih "Pembubuhan Dokumen" Klik "Saya Mengerti", siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan dokumen berformat PDF
  3. Klik "Upload Dokumen", lalu "Klik Disini" atau "Seret Dokumen PDF"
  4. Pilih dokumen, Klik "Open"
  5. Posisikan e-Meterai di samping tanda tangan, pastikan posisi meterai elektronik tidak menimpa atau menghalangi objek lainnya 
  6. Klik "Lanjutkan", isi keterangan lalu klik "Lanjutkan"
  7. Periksa kembali peletakan e-meterai, klik "Lanjutkan" Refresh Tab, cek status, dan klik "Download" untuk mengunduh dokumen
  8. Buka dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik, cek validasi e-Meterai dengan klik "Check Verify".

Baca juga: Cara Daftar PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id Lengkap Jadwal dan Jumlah Formasi yang Dibuka

Meterai elektronik yang telah terpasang di dokumen CPNS selanjutnya bisa diunggah ke portal SSCASN.

Cara Menggunakan Meterai Tempel 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved