Pilkada Paser 2024
Bawaslu Paser Mulai Awasi Pelanggaran Pilkada di Sosial Media
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mulai melakukan pengawasan pencegahan pelanggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mulai melakukan pengawasan pencegahan pelanggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pengawasan tersebut utamanya unggahan di berbagai platform media sosial yang berkaitan dengan Pilkada Paser.
Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan mengatakan pihaknya akan fokus mengawasi beberapa faktor dalam pesta demokrasi tahun ini.
"Dalam Pilkada ini, kami mulai lakukan pengawasan dengan tiga fokus diantaranya ujaran kebencian, hoax serta pelanggaran umum kegiatan kampanye," terang Fauzan di Tanah Grogot, Jumat (4/10/2024).
Pengawasan tersebut didasari adanya surat edaran Bawaslu Paser nomor 102 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (Siber) dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Bawaslu Paser Proses 4 ASN yang Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Paser Pastikan Proses Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup Sudah Sesuai Aturan
Hal itu tidak hanya berlaku untuk Bawaslu kabupaten/kota, namun sampai pada tingkat Panwascam sampai ke PKD yang memiliki untuk melaksanakan pengawasan kampanye secara umum.
"Jadi tim cyber Bawaslu Paser saat ini mulai fokus pengawasan untuk konten internet (cyber) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur," tambahnya.
Kedepannya, tim cyber Bawaslu Paser akan fokus mengawasi platform media yang berpotensi membuat konten hoax dan ujaran kebencian sehingga tim akan segera melakukan tindakan.
"Tindakan ini kita berlakukan untuk setiap orang bukan hanya terbatas kelompok atau tim sukses yang didaftarkan ke KPU Paser yang diawasi, jadi kita konsen ke kontennya yang muncul di dunia maya yang berpotensi membuat konten," ungkap Fauzan.
Diakui, pihaknya dalam melakukan pengawasan juga memiliki keterbatasan. Selain itu, Bawaslu Paser menunggu laporan sembari berpatroli di sosial media.
Meski tidak ada laporan dari masyarakat namun terindikasi adanya pelanggan, Bawaslu Paser dapat melakukan penindakan.
"Ada dua cara penindakan kalau undang-undang (UU) pemilihan, nanti kami tangani. Karena munculnya di dunia maya,maka kami kaji sebagai pelanggaran pemilihan sehingga kami jadikan sebagai temuan dan lanjut ke penanganan pelanggaran," ulasnya.
Baca juga: Gaungkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Bawaslu Paser Libatkan Berbagai Stakeholder
Sementara jika pelanggaran berkaitan dengan UU ITE, pihaknya akan menyampaikan langsung ke Bawaslu RI, karena masing-masing terdapat tim fasilitasi mulai dari kabupaten, provinsi hingga pusat.
"Kalau sudah kami temukan yang berkaitan dengan UU ITE kami sampaikan ke Bawaslu RI, sehingga nantinya Bawaslu RI akan menyampaikan ke Kominfo pusat untuk takedown akun tersebut," pungkas Fauzan. (*)
Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi jadi Bupati dan Wabup Paser Terpilih Periode 2024-2030 |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih |
![]() |
---|
Daftar Nama Bupati Paser dari Masa ke Masa dan Asal Partai Politiknya, Dominasi Golkar dan PKB |
![]() |
---|
Perbandingan Perolehan Suara di Pilkada Paser 2024, Fahmi-Ikhwan Menang Kuasai 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ikhwan Antasari, Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Paser 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.