Pilkada PPU 2024

Cegah Terjadinya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu PPU Intensifkan Pengawasan di Media Sosial 

Cegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu PPU intensifkan pengawasan di media social.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin mengatakan, pihaknya kini mengintensifkan pengawasan di media sosial guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengawasi ketat potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam Pilkada 2024 ini.

Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin mengatakan, hal yang paling diawasi saat ini adalah aktivitas sosial media dari pihak-pihak yang dilarang.

"Misalnya dari TNI/Polri dan media sosial aparatur sipil negara (ASN)," ungkapnya pada Jumat (4/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa kedua pihak tersebut tidak diperkenankan melakukan aktivitas di media sosial, yang menguntungkan pasangan calon peserta pilkada.

Di antaranya adalah memposting foto paslon, memberikan komentar terhadap postingan paslon, maupun sebatas me-like postingan paslon tertentu.

"Mereka tidak diperkenankan membuat keputusan atau bertindak yang menguntungkan atau merugikan paslon lain," sambungnya.

Baca juga: Bawaslu PPU Awasi Media Sosial ASN, Cegah Terjadinya Pelanggaran Netralitas

Khazin menjelaskan bahwa ada dua jenis pelanggaran yang diantisipasi terkait netralitas dalam pilkada.

Pertama terkait pidana dan kedua terkait dengan pelanggaran administrasi.

Apabila masih bersifat administrasi, maka penanganannya dilakukan oleh pengawas ditingkat kecamatan.

Tetapi jika sudah mengarah pada pidana, maka akan ditangani oleh tim Gakkumdu dari kepolisian maupun dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.

"Tim khusus tidak ada, tapi kami secara hierarki mempertanggungjawabkan pengawasan seluruh jenjang hingga tingkat kecamatan," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu PPU Pastikan Belum Ada Pelanggaran Selama Masa Kampanye di Pilkada 2024

Ia juga meminta kepada masyarakat, untuk aktif melaporkan apabila menemui indikasi pelanggaran netralitas.

Bawaslu PPU terbuka untuk menerima laporan, dan berjanji untuk lansung menindak lanjuti, apabila terbukti.

"Apabila di sosial media ada ajakan dari pihak dilarang, ASN, TNI Polri sampaikan ke kami, capture, pasti akan kami tindak lanjuti," pungkasnya. (*) 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved