Pilkada PPU 2024
Bawaslu PPU Pastikan Belum Ada Pelanggaran Selama Masa Kampanye di Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa, sejak sepekan masa kampanye bergulir
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa, sejak sepekan masa kampanye bergulir, belum ditemukan adanya pelanggaran.
Baik yang berasal dari pasangan calon (paslon), maupun yang berasal dari tim kampanye dari keempat paslon.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu PPU Muhammad Khazin, kepada TribunKaltim.co, Selasa (1/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa, ada beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama masa kampanye. Mulai dari pelanggaran administrasi, hingga yang mengarah pada pidana.
“Sampai saat ini dari dua potensi pelanggaran tersebut selama sepekan ini belum ada,” ungkapnya.
Saat masa kampanye, yang bisa menjadi pelanggaran administrasi yakni, apabila tim kampanye paslon, tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Bawaslu PPU Ketatkan Pengawasan Jelang Masa Kampanye Pilkada 2024 di Penajam Paser Utara
Baca juga: Bawaslu PPU Luncurkan Saluran Aduan, Permudah Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pilkada 2024
Kemudian, mereka memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri, yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) atau bukan yang berasal dari KPU.
“Secara administrasi itu harus dipenuhi, tim paslon harus mendaftarkan kepada KPU,” jelasnya.
Selain kedua hal tersebut, apabila paslon menggelar kampanye yang melibatkan banyak massa secara tatap muka, tetapi tidak menyampaikannya ke Polres PPU, maka juga bisa diindikasi sebagai pelanggaran.
Khazin menggambarkan bahwa potensi pelanggaran yang dapat mengarah pada pidana yakni, netralitas dari ASN, TNI/Polri hingga aparatur desa.
Semua kalangan tersebut, berdasarkan regulasi tidak bisa terlibat dalam politik praktis dan harus bersikap netral.
Baca juga: Bawaslu RI Minta Bawaslu PPU Segera Susun Indeks Kerawanan Pilkada
Mereka akan langsung diproses, apabila melakukan tindakan yang dapat menguntungkan pasangan calon peserta Pilkada.
"Apabila tidak dipenuhi maka itu masuk dalam pelanggaran,” pungkasnya. (*)
| Mudyat-Waris jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Kaltim Telah Putuskan Perkara Kasus Netralitas ASN Pilkada PPU 2024 |
|
|---|
| Sah, Mudiyat Noor dan Abdul Waris Muin Jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024-2029 |
|
|---|
| KPU PPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok Kamis 9 Januari 2025 |
|
|---|
| Penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda, Masih Menunggu Surat dari KPU RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241001-Ketua-Bawaslu-PPU-Mohammad-Khazin.jpg)