Pilkada Kaltim 2024
Aturan Kampanye Pilgub Kaltim 2024 via Media Sosial dan Influencer, Dibatai 20 Akun Saja
KPU Kaltim menetapkan batasan para pasangan calon Pilgub Kaltim 2024 di momen kampanye dalam media sosial.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Tentunya selama tahapan kampanye, para paslon mesti berusaha menawarkan gagasan dan visi–misi mereka ke masyarakat.
Baca juga: Tim Pemenangan 2 Bapaslon Pilgub Kaltim 2024 Mulai Bertemu Relawan dan Simpatisan
Ia mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan konten yang merugikan salah satu paslon, baik berupa hoaks maupun ujaran kebencian, kepada pihaknya.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyedia platform untuk menurunkan konten yang bermasalah,” tegasnya.
Selain itu juga Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dan cybercrime dari kepolisian untuk menindaklanjuti hal-hal yang demikian.
Ia juga mengingatkan bahwa akun-akun anonim yang dibuat sebagai buzzer untuk menyerang personal paslon menjadi tantangan tersendiri.
Bawaslu Kaltim berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi selama kampanye.

Ia turut menekankan pentingnya pemanfaatan momen kampanye sebagai sarana edukasi politik.
Serta berharap agar masyarakat dapat memilih berdasarkan gagasan dari visi–misi paslon. Bukan melalui praktik curang seperti politik uang atau kampanye hitam di media sosial.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk membantu Bawaslu dalam mengawasi potensi pelanggaran di lapangan. Dengan begitu, demokrasi kita bisa berjalan lebih sehat dan berkualitas,” tandas Galeh. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.