Pilkada Kaltim 2024

Aturan Kampanye Pilgub Kaltim 2024 via Media Sosial dan Influencer, Dibatai 20 Akun Saja

KPU Kaltim menetapkan batasan para pasangan calon Pilgub Kaltim 2024 di momen kampanye dalam media sosial.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Kompas.com
Ilustrasi pemakaian media sosial pada perangkat smartphone. Musim kampanye Pilgub Kaltim, para calon kandidat memanfaatkan untuk suksesi Pilkada Kaltim 2024. KPU Kaltim menetapkan batasan para pasangan calon Pilgub Kaltim 2024 di momen kampanye dalam media sosial. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPU Kaltim menetapkan batasan para pasangan calon Pilgub Kaltim 2024 di momen kampanye dalam media sosial.

Hal itu diatur dalam Keputusan KPU Kaltim Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pilgub Kaltim 2024.

Kedua paslon yang berkampanye Pilgub Kaltim sepanjang 25 September sampai 23 November 2024 adalah Isran Noor - Hadi Mulyadi paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 Rudy Masud - Seno Aji.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, menjelaskan selain dana kampanye yang digunakan para paslon dalam kegiatan kampanye yang diatur dalam Keputusan KPU Kaltim 111 tahun 2024, ada pula mengatur hal lain. 

Baca juga: Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji Resmi Ditetapkan KPU jadi Paslon Pilgub Kaltim 2024

Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye ke umum, pemasangan alat peraga kampanye (algaka), jasa konsultasi, rapat umum, hingga kampanye lewat media massa atau media sosial (medsos).

Dalam beleid tersebut KPU Kaltim menetapkan batasan kampanye lewat medsos atau influencer.

Setiap paslon hanya boleh berkampanye lewat 20 akun medsos di masing-masing platform. 

Akun-akun medsos juga harus didaftarkan ke KPU sehingga bisa terpantau muatan kampanyenya. 

“Mereka harus ajukan nama-namanya ke KPU, seperti akun media sosial, mereka punya batas 20 media sosial masing-masing platform, nanti didaftarkan,” tegasnya.

Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran pihak pengawas akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut. 

Baca juga: KPU Ingatkan Paslon Pilgub Kaltim 2024, Jangan Saling Hujat Jelang Jadwal Kampanye

Untuk itu, Qoyyim memberi saran kepada para paslon harus mendaftarkan terkait akun–akun yang digunakan untuk kampanye Pilgub Kaltim 2024. 

Terkait influencer sendiri, kembali dibahas Qoyyim, bahwa lebih baik didaftarkan, meski tidak wajib.

“Tidak mesti harus didaftarkan, terserah mereka mau daftarkan atau tidak, tapi nanti kalau tidak terdaftar kan ranahnya di pengawas kepemiluan,” ungkapnya.

Logo Instagram dan Facebook. Musim kampanye Pilgub Kaltim, para calon kandidat memanfaatkan untuk suksesi Pilkada Kaltim 2024.
Logo Instagram dan Facebook. Musim kampanye Pilgub Kaltim, para calon kandidat memanfaatkan untuk suksesi Pilkada Kaltim 2024. (Grafis TribunKaltim.co)

Sulit Dipantau Secara Penuh

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung juga menyoroti potensi gesekan antarpendukung di media sosial

Dunia maya, menurutnya sulit dipantau secara penuh dan kerap menjadi medan pertempuran narasi yang tak jarang disusupi ujaran kebencian dan berita bohong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved