Berita Nasional Terkini
UIPM Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad, Terancam Kena Sanksi Kemendikbud Jika Terbukti Langgar Aturan
UIPM kampus yang beri gelar Raffi Ahmad, terancam kena sanksi Kemendikbud jika terbukti langgar aturan pendidikan di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - UIPM kampus yang beri gelar Raffi Ahmad, terancam kena sanksi Kemendikbud jika terbukti langgar aturan pendidikan di Indonesia.
Universal Institute of Professional Management (UIPM) menjadi sorotan usai memberi gelar Doktor Honoris Causa untuk artis Raffi Ahmad.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pun buka suara soal keberadaan UIPM di Indonesia.
Kemendikbud akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan UIPM.
Baca juga: Pendidikan Terakhir Raffi Ahmad, Beri Gelar Doktor HC pada Suami Nagita, UIPM Jelaskan soal Kampus
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," kata Prof. Haris.
Wajib memperoleh izin dari pemerintah Indonesia
Prof. Haris menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujarnya.

Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
Baca juga: Sosok Rantastia Nur Alangan, CEO UIPM yang Beri Gelar Doktor Kehormatan ke Raffi Ahmad
Cermati informasi mengenai perguruan tinggi Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/.
"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," ucap Prof. Haris.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.