Berita Nasional Terkini

Gaji Pekerja di Atas UMR Wajib Dipotong untuk Tapera, Potongan Iuran 3 Persen Tiap Bulan

Gaji pekerja di atas UMR wajib dipotong untuk Tapera, potongan iuran 3 persen.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
BP Tapera
TAPERA - Gaji pekerja di atas UMR wajib dipotong untuk Tapera, potongan iuran 3 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji pekerja di atas UMR wajib dipotong untuk Tapera, potongan iuran 3 persen tiap bulan.

Pekerja dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR) wajib ikut Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Gaji yang diterima pekerja akan dipotong otomatis.

Pemerintah bersikeras untuk mewajibkan pekerja ikut Tapera, meski kebiijakan itu sudah ditolak, diprotes dan didemo pekerja/buruh.

Pemerintah tetap menegaskan pekerja dengan gaji di atas UMR diwajibkan ikut Tapera dengan potongan iuran 3 persen.

Baca juga: Wajib Ikut Tapera, Iuran untuk ASN Diperkirakan Rp150 Ribu per Bulan

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah 3 persen yang wajib dibayarkan pemberi kerja dan peserta.

Tapera adalah uang simpanan yang disetorkan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

Dana simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

"Sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri memiliki penghasilan di atas upah minimum," kata Heru, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/10/2024).

Pekerja mandiri yang dimaksud adalah freelancer.

Baca juga: Ekonom Bocorkan Dana Iuran Tapera Bisa Digunakan Biayai Proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur

Besaran potongan Tapera

Besaran potongan Tapera sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020, yaitu sebesar 3 persen.

Berikut perinciannya:

  • 0,5 persen: dibayarkan pemberi kerja
  • 2,5 persen: ditanggung masing-masing peserta. 

"Dengan begitu, keseluruhan nilai tabungan sebesar 3 persen menjadi hak peserta," kata Heru.

Dana simpanan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk simpanan pokok dan hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved