Berita Nasional Terkini
Kasus Vina Cirebon Diyakini Kecelakaan Bukan Pembunuhan, Terpidana Nangis Sambil Peluk Dedi Mulyadi
Kebenaran soal kasus Vina Cirebon hingga saat ini masih jadi teka-teki, sejumlah pihak meyakini jika Vina dan Eky terlibat kecelakaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kebenaran soal kasus Vina Cirebon hingga saat ini masih jadi teka-teki, sejumlah pihak meyakini jika Vina dan Eky terlibat kecelakaan, bukan pembunuhan.
Salah satunya adalah calon gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sebelumnya pada Jumat (4/10/2024), haru menyelimuti persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Saksi testimoni, Dedi Mulyadi, memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, meyakini bahwa kematian Vina adalah murni kecelakaan tunggal dan tujuh terpidana lainnya tidak bersalah.
"Saya telah menelusuri kasus ini sejak Mei lalu dan setelah mendengar cerita dari berbagai pihak, saya sangat yakin bahwa kematian Vina dan Eki bukan akibat tindakan kriminal, melainkan kecelakaan murni," ujar Dedi Mulyadi, seorang pegiat sosial yang juga calon Gubernur Jawa Barat, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon Terbaru Hari Ini, Sidang PK Sudirman Lanjut, Benarkah Kecelakaan?
Setelah memberikan kesaksiannya, suasana haru semakin terasa ketika Dedi menghampiri Sudirman dan memeluknya.
Terpidana Sudirman pun tak kuasa menahan haru dan berterima kasih kepada Dedi yang telah berupaya menelusuri kasus ini.
"Saya sangat berterima kasih kepada Pak Dedi yang telah mendalami kasus ini dan memperjuangkan kebenaran bagi kami," ucap Sudirman penuh emosi seperti dikutip Tribun.
Sudirman sesekali nampak menyeka air mata usai Dedi berdiri dan meninggalkan ruang sidang.
Selain Dedi Mulyadi, kuasa hukum Sudirman juga menghadirkan saksi ahli pidana dalam sidang tersebut.
Mereka berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan PK dan membebaskan tujuh terpidana yang diyakini tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eki.
Sidang PK ini diharapkan menjadi jalan bagi keadilan, khususnya bagi ketujuh terpidana yang masih menjalani masa tahanan.
Kuasa hukum dan pihak keluarga berharap bahwa keputusan sidang PK ini akan membuktikan ketidakbersalahan mereka.

Saksi Lihat Ada Kecelakaan
Sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016 kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024).
Sidang ini dilaksanakan di Jembatan Talun, yang menjadi lokasi penting dalam kasus tersebut, dan berhasil mengungkap beberapa kejanggalan terkait dugaan pembunuhan.
Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana, Otto Hasibuan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang turut hadir di tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan lapangan tersebut memperjelas fakta bahwa tidak ada saksi yang melihat terjadinya pembunuhan, melainkan beberapa saksi hanya melihat adanya kecelakaan.
"Jadi sudah jelas, disimpulkan oleh kita bahwa dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, tidak ada satupun saksi yang melihat adanya pembunuhan."
"Yang ada adalah beberapa saksi melihat terjadinya kecelakaan, antara lain Ismail dan Adi Hariadi."
"Bahkan, saksi Oki yang membalikkan mayat korban tersebut," ujar Otto Hasibuan saat diwawancarai di Jembatan Talun, Jumat (27/9/2024).
Otto menambahkan, pemeriksaan ini menunjukkan betapa tidak masuk akalnya teori jaksa yang menyatakan bahwa Vina dan Eki dipukuli di Jembatan Talun, kemudian dibawa sejauh 1,2 kilometer melewati jalur raya, dibunuh di lahan kosong, lalu mayatnya dibawa kembali ke jembatan.
"Bayangkan, katanya dipukulin di sini (Jembatan Talun), lalu dibawa ke lahan kosong sejauh 1,2 kilometer, kemudian dibunuh, dan mayatnya dibawa lagi ke sini."
"Menurut saya, ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang bisa membunuh dan membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor?", ucapnya.
Baca juga: Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Sebut Tak Ada Saksi Lihat Pembunuhan hanya Kecelakaan
Ia berharap sidang ini bisa membuka jalan bagi pembebasan para terpidana.
"Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terpidana," jelas dia.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Jembatan Talun, yang menyebabkan kemacetan parah di jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota sempat kewalahan mengurai kemacetan yang mencapai 500 meter.
Sidang di lokasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan baru dalam kasus yang kontroversial, terutama terkait kesaksian dan bukti yang diajukan.
"Majelis hakim sangat luar biasa, mereka ingin membuka kasus ini sebaik-baiknya."
"Kami juga diberi kesempatan untuk membuka ekstraksi dari HP dan sudah melihat semua dengan jelas," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suasana Haru Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Peluk Sudirman, Yakin Kecelakaan.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.