Berita Nasional Terkini
KPK Ungkap Alasan HP Hasto Kristiyanto Masih Disita, Terkait Kasus Donny Tri dan Harun Masiku
KPK menjelaskan alasan belum mengembalikan handphone milik mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengembalikan handphone milik mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, meski ia telah bebas dari hukuman setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Barang bukti elektronik tersebut masih dianggap relevan dalam penyidikan kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sampai saat ini, kasus dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 masih terdapat dua tersangka yang masih disidik.
"Dalam perkara ini yang masih berjalan ya, masih ada dua tersangka lainnya. Saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) dan Saudara HM (Harun Masiku)," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Muncul Kabar Harun Masiku di Flores NTT usai Hasto Kristiyanto dapat Amnesti dari Prabowo
Menurutnya, barang bukti elektronik (BBE) yang masih dalam penyitaan dianggap masih diperlukan untuk membuat perkara ini terang benderang khususnya terkait dua tersangka lainnya.
"Nah tentu BBE (barang bukti elektronik) yang masih dalam penyitaan, jika memang dibutuhkan dalam proses penyidikan tersebut, maka tentu masih akan digunakan oleh penyidik untuk membantu membuka perkara ini," ucapnya.
Di sisi lain, dalam kasus yang menjerat Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka, Budi mengatakan saat ini masih berjalan dan segera diselesaikan.
Budi belum merinci secara pasti kapan penyidik akan memintai keterangan Donny sebagai tersangka sejak ditetapkan pada akhir 2024 lalu.
Untuk informasi, penasihat hukum eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail buka suara soal pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun di balik pembebasan tersebut, masih ada pertanyaan besar, mengapa telepon genggam (handphone/HP) milik Hasto masih ditahan atau belum juga dikembalikan.
Hal ini diungkap Maqdir dalam wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dalam program Ngobrol Bareng Cak Febby (Ngocak Febby) yang digelar di Studio Tribunnews, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: KPK Ungkap Status Hukum Hasto Kristiyanto Usai Bebas, Klaim Amnesti Bukan Penghapus Dosa
Menurut Maqdir, penyitaan HP milik Hasto yang dilakukan pada 2024 lalu itu, tidak memiliki relevansi langsung dengan tuduhan suap yang terjadi pada tahun 2019.
“Handphone dan buku-buku itu adalah barang pribadi tahun 2024, sedangkan dugaan suap terjadi tahun 2019. Apa hubungannya?” tanya Maqdir.
Lebih jauh, ia menilai penyitaan juga dilakukan secara tidak sah dan penuh intimidasi, bahkan terhadap staf Hasto yang bukan tersangka maupun saksi.
Maqdir juga menyoroti keanehan lain. Dalam putusan pengadilan, hanya buku yang dinyatakan dikembalikan, sementara HP ditahan untuk perkara lain, yakni kasus Doni Tri Istiqomah.
Baca juga: Megawati Menangis Saat Hasto Kristiyanto Tiba di Kongres PDIP, Ini Momen Harunya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.