Berita Paser Terkini

Buka Sosialisasi, Sekda Paser Tekankan soal Pentingnya Netralitas ASN pada Pilkada 2024 

Buka sosialisasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya menekankan soal pentingnya netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya saat mengikuti sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri yang dilaksanakan Bawaslu di Hotel Kryad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Senin (7/10/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser melakukan sosialisasi pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya  yang diikuti unsur Forkopimda, Forkopimcam dan tamu undangan di Hotel Kryad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (7/10/2024).

Katsul Wijaya mengatakan, media sosial dan laman resmi pemerintah telah menggaungkan bahwa ASN harus netral dalam pemilu dan Pilkada 2024

"Pemilu lalu kita berhasil menyukseskannya, insya Allah, akan kita ulang kembali kesuksesan itu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Paser pada 27 November mendatang," terang Katsul.

Baca juga: Jelang Verifikasi Adipura 2024, Sekda Paser Katsul Wijaya Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan 

Pada pilkada, lanjutnya, sudah ada aturan mengikat yang harus dipatuhi oleh ASN untuk bersifat netral dalam setiap aktivitas yang dilakukan. 

"Tidak hanya saat berucap, ada berbagai pose foto yang harus dihindari dan sudah ada undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN beserta TNI dan Polri," imbuhnya.

Terdapat 4 poin yang mesti diperhatikan oleh semua kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. 

Seperti halnya ASN dan PTT tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun khususnya peserta pemilu.

"Pejabat daerah, ASN dan PTT dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," tegasnya.

Baca juga: Sekda Paser Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Di samping itu, pejabat daerah, struktural, fungsional, ASN hingga PTT dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dan PTT dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. 

"Poin terakhir, tidak memberikan izin penggunaan fasilitas negara yakni kendaraan dinas dan gedung milik pemerintah untuk kegiatan kampanye yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, bahan kampanye dan alat peraga kampanye," ungkapnya. 

Jika ditemukan dan terbukti melanggar netralitas, sambung Katsul, maka ASN itu akan dijatuhi sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

"ASN yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," sebut Katsul.

Baca juga: Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka, Sekda Paser Ingatkan Meneladani Semangat Pahlawan 

Ditegaskan, ASN merupakan pihak yang berkewajiban memberi pelayanan secara adil dan menggunakan sumber daya negara hanya untuk kepentingan masyarakat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved