Berita Balikpapan Terkini

Ciduk Pengedar Barang Haram di Karang Joang Balikpapan, Polisi Sita 7 Paket Siap Edar

Petugas mengamankan terduga pengedar sabu berinisial AS (46) di Jalan Soekarno-Hatta KM 16, Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

HO/Polresta Balikpapan
BARANG HARAM BALIKPAPAN - Terduga pelaku berinisial AS (46), dengan barang bukti berupa 7 paket barang haram sabu seberat 7,20 gram, tisu putih, 9 plastik klip kosong, kotak rokok hitam, celana jeans biru, dan tablet merek X95 warna ungu.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskoba Polresta Balikpapan mengungkap peredaran barang haram atau narkotika di Balikpapan, Kalimantan Timur

Petugas mengamankan terduga pengedar sabu berinisial AS (46) di Jalan Soekarno-Hatta KM 16, Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat 4 Oktober 2024. 

Terduga pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan informasi dan gerak cepat oleh petugas.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Bangkit, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari pengawasan intensif.

Baca juga: Ojek Online Balikpapan Khawatir Terseret dalam Pengiriman Barang Haram Narkoba tanpa Sengaja

"Benar, kami telah mengamankan diduga terduga pelaku di sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 16," ungkap AKP Bangkit kepada TribunKaltim.co pada Minggu (6/10/2024). 

Dalam operasi tersebut, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.

Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa sabu pada warga Jalan Soekarno-Hatta KM 17 RT 37, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara tersebut.

"Terduga pelaku kami amankan sekitar pukul 18.57 Wita," jelas AKP Bangkit.

Barang bukti yang diamankan dari AS berupa 7 paket sabu seberat 7,20 gram, tisu putih, 9 plastik klip kosong, kotak rokok hitam, celana jeans biru, dan tablet merek X95 warna ungu.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Buronan Sindikat Barang Haram di Kukar, Pakai Pembelian Terselubung

AS sendiri terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan, terduga pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BJ di kawasan Asrama Bukit. 

"Terduga pelaku menyetorkan per gramnya Rp 1,1 juta kepada BJ," terang Sangidun.

Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih mendalami informasi terkait BJ yang hingga kini belum tertangkap. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved